JAKARTA - Langkah penting dalam penguatan layanan broadband nasional kembali diambil pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigital).
Setelah melalui proses seleksi yang melibatkan sejumlah perusahaan telekomunikasi, pemerintah akhirnya menetapkan dua pemenang yang berhak memanfaatkan pita frekuensi 1,4 GHz untuk pengembangan layanan Akses Nirkabel Pitalebar atau Broadband Wireless Access (BWA).
Penetapan tersebut menandai dimulainya fase baru pemanfaatan spektrum yang selama ini dianggap potensial untuk meningkatkan kapasitas dan stabilitas jaringan berbasis nirkabel di Indonesia.
Dengan diterbitkannya keputusan resmi pada 24 November 2025, Komdigital memastikan PT Telemedia Komunikasi Pratama dan PT Eka Mas Republik menjadi pemegang hak penggunaan frekuensi di tiga regional berbeda.
Total nilai penawaran yang masuk melampaui Rp805 miliar, mencerminkan tingginya minat pelaku industri terhadap spektrum ini. Selain menjadi bagian dari transformasi digital nasional, keputusan ini sekaligus memberi kepastian hukum bagi perusahaan pemenang untuk segera menindaklanjuti rencana implementasi layanan mereka.
Seleksi Frekuensi 1,4 GHz Berakhir dengan Dua Pemenang Utama
Komdigital menjelaskan bahwa penetapan pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi Tim Seleksi.
Seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan dalam dokumen seleksi Tahun 2025 untuk layanan BWA, yang telah disusun sebagai pedoman teknis dan administratif bagi peserta.
Dalam hasil akhir, PT Telemedia Komunikasi Pratama (Telemedia) dan PT Eka Mas Republik (Eka Mas) keluar sebagai pemenang di masing-masing regional setelah mengajukan penawaran tertinggi.
Telemedia memperoleh Regional I melalui penawaran senilai Rp403.764.000.000,00 (Rp403,76 miliar) yang sekaligus menjadi angka penawaran terbesar di keseluruhan lelang.
Eka Mas Republik, perusahaan telekomunikasi yang berada di bawah kelompok usaha besar, mendominasi dua wilayah lain melalui kemenangan di Regional II dengan penawaran Rp300.888.000.000,00 (Rp300,88 miliar), serta Regional III dengan nilai Rp100.888.000.000,00 (Rp100,88 miliar).
Jika digabungkan, total penawaran perusahaan tersebut mencapai Rp401,77 miliar, menjadikannya penguasa dua per tiga wilayah yang dilelang.
Keputusan final dan mengikat mengenai penetapan pemenang ini dituangkan dalam beberapa Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tanggal 24 November 2025.
Komdigital Tegaskan Penetapan Bersifat Final dan Mengikat
Dalam keterangannya, Komdigital menyampaikan bahwa keputusan penetapan pemenang tidak dapat diganggu gugat.
Regulasi ini penting untuk memastikan proses lelang spektrum berjalan transparan, memiliki kepastian hukum, serta memberikan ruang bagi operator pemenang untuk mulai mempersiapkan infrastruktur dan strategi komersial mereka.
Penetapan final tersebut membuat dua perusahaan itu resmi berstatus pemegang hak penggunaan frekuensi dan berhak melanjutkan rangkaian kewajiban administratif serta finansial yang telah ditentukan.
Kehadiran keputusan ini pun menjadi penanda berakhirnya kompetisi di antara peserta lain yang sebelumnya turut berusaha mengamankan spektrum strategis tersebut.
Kewajiban Finansial Menjadi Syarat Utama Mendapatkan Izin Resmi
Meskipun sudah ditetapkan sebagai pemenang, Telemedia dan Eka Mas Republik masih harus menyelesaikan sejumlah kewajiban penting sebelum izin final diberikan. Berdasarkan aturan seleksi, kedua perusahaan wajib melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk tahun pertama.
Selain itu, mereka juga diwajibkan menyerahkan jaminan komitmen pembayaran BHP untuk tahun kedua. Batas waktu bagi seluruh pemenang untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sangat ketat, yakni maksimal 10 hari kerja sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri.
Kepatuhan terhadap kewajiban ini menjadi prasyarat mutlak:
“Pemenang seleksi berhak mendapatkan Izin Pita Frekuensi Radio setelah memenuhi ketentuan,”
demikian tertulis dalam ketentuan resmi yang disampaikan Komdigital.
Artinya, proses implementasi layanan hanya dapat dimulai setelah kedua operator menyelesaikan semua syarat administratif dan finansial tersebut. Tanpa pelunasan BHP dan penyerahan jaminan, izin tidak dapat diterbitkan, meskipun status pemenang sudah ditetapkan.
Peluang Pengembangan Broadband Nirkabel Melalui Pita 1,4 GHz
Spektrum 1,4 GHz menjadi salah satu kanal yang semakin banyak dipertimbangkan dalam pengembangan layanan broadband global.
Karakteristik teknisnya memungkinkan jaringan memiliki jangkauan memadai tanpa mengorbankan stabilitas, sehingga ideal untuk memperluas konektivitas di wilayah padat penduduk maupun daerah berkembang.
Dengan tiga regional yang telah dialokasikan, pemerintah berharap operator dapat memperkuat jaringan layanan BWA guna mendukung pemerataan akses internet.
Penetapan pemenang ini juga beriringan dengan visi pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi digital dan memastikan penyedia jaringan memiliki sumber daya spektrum yang memadai untuk memenuhi pertumbuhan permintaan data.
Telemedia, yang mengamankan wilayah termasuk Jawa, diproyeksikan akan menghadapi tuntutan kapasitas tinggi. Sementara Eka Mas akan berperan strategis dalam mengembangkan layanan pada area lain yang memiliki kebutuhan jaringan terus meningkat, baik di Sumatra, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, maupun Sulawesi.
Arah Baru Ekosistem Telekomunikasi Indonesia
Dengan rampungnya lelang dan ditetapkannya pemenang, Komdigital kini memasuki fase pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban dan implementasi layanan. Pemerintah menekankan bahwa seluruh proses ini merupakan bagian dari upaya lebih besar untuk memperkuat kualitas layanan internet nasional.
Kehadiran operator baru pada pita ini juga membuka potensi kompetisi yang lebih sehat dan inovatif dalam industri telekomunikasi. Penyaluran spektrum melalui proses seleksi terbuka seperti ini menunjukkan bahwa negara serius dalam memastikan spektrum—sebagai sumber daya publik—dimanfaatkan secara optimal dan produktif.