OJK

Izin OJK Perkuat Legalitas MoneeInsure di Sektor Asuransi Indonesia

Izin OJK Perkuat Legalitas MoneeInsure di Sektor Asuransi Indonesia
Izin OJK Perkuat Legalitas MoneeInsure di Sektor Asuransi Indonesia

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan perannya dalam memastikan kelancaran dan kepatuhan sektor asuransi nasional dengan memberikan izin usaha kepada PT Asuransi Jiwa MoneeInsure untuk menjalankan bisnis asuransi jiwa, serta PT Asuransi Umum MoneeInsure untuk sektor asuransi umum. 

Pemberian izin ini menandai transformasi penting, karena kedua perusahaan sebelumnya dikenal sebagai SeaInsure, yakni PT Asuransi Jiwa Seainsure dan PT Asuransi Umum Seainsure.

Keputusan OJK tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-606/PD.02/2025 untuk asuransi jiwa, dan nomor KEP-602/PD.02/2025 untuk asuransi umum, yang keduanya berlaku efektif sejak 13 November 2025. 

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menekankan bahwa izin usaha menuntut kedua perusahaan menjalankan praktik usaha sehat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku.

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa MoneeInsure [dan PT Asuransi Umum MoneeInsure] diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” tulis I Wayan Wijana.

Sejarah Transformasi Nama Perusahaan

Transformasi nama MoneeInsure bukan kali pertama. Catatan OJK menunjukkan bahwa sebelum bernama SeaInsure, PT Asuransi Jiwa Seainsure dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Advista, sementara PT Asuransi Umum Seainsure sebelumnya bernama PT Asuransi Mega Pratama. 

Pergantian nama ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk menyelaraskan identitas korporasi dengan visi dan ekspansi bisnis yang lebih luas.

PT Asuransi Jiwa Seainsure berubah menjadi SeaInsure melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-696/NB.11/2021 tanggal 13 Oktober 2021, sementara PT Asuransi Umum Seainsure mengadopsi nama baru melalui keputusan OJK nomor KEP-525/NB.11/2022 tanggal 23 Agustus 2022. 

Transformasi terakhir menjadi MoneeInsure mencerminkan konsolidasi merek agar lebih relevan di pasar modern dan memudahkan pengelolaan perusahaan yang kini beroperasi di dua lini bisnis utama: asuransi jiwa dan asuransi umum.

Harapan OJK dan Tantangan Operasional

Pemberian izin usaha bukan sekadar formalitas administratif. OJK menekankan bahwa perusahaan asuransi harus mampu beroperasi dengan profesional, sehat secara finansial, dan patuh pada regulasi nasional. Hal ini penting agar perlindungan terhadap nasabah tetap terjaga dan industri asuransi nasional tumbuh secara berkelanjutan.

MoneeInsure diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat operasional, memperluas jaringan layanan, dan meningkatkan pelayanan bagi nasabah. “OJK berharap MoneeInsure dapat beroperasi dengan baik dan mematuhi segala hukum yang berlaku,” ujar pengumuman resmi OJK.

Kondisi Aktual dan Laporan Keuangan

Meski nama MoneeInsure telah disahkan OJK, laman resmi perusahaan hingga saat ini masih menggunakan nama lama SeaInsure. 

Namun, dari sisi operasional, laporan keuangan perusahaan telah diperbarui hingga Oktober 2025, baik untuk unit asuransi jiwa maupun asuransi umum. Hal ini menunjukkan kesiapan perusahaan dalam memenuhi standar pelaporan dan akuntabilitas sesuai regulasi OJK.

Alamat dan Identitas Korporasi

MoneeInsure berkantor di Gama Tower, Lt.15, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-22, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Lokasi ini menjadi pusat koordinasi operasional, administrasi, dan layanan nasabah bagi kedua unit usaha asuransi yang telah mendapat izin OJK.

Sinergi dengan Regulasi dan Perlindungan Nasabah

Pemberian izin usaha ini menegaskan posisi OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan yang bertugas memastikan praktik usaha sehat dan kepatuhan regulasi. 

Dalam konteks asuransi, izin usaha tidak hanya memberi legalitas operasional, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan untuk menjamin bahwa nasabah memperoleh hak dan perlindungan sesuai hukum.

Dalam era transformasi industri finansial, perusahaan asuransi diharapkan mampu memanfaatkan teknologi digital, inovasi layanan, serta praktik manajemen risiko yang baik. 

Hal ini sejalan dengan arahan OJK agar perusahaan yang baru melakukan rebranding dapat memperkuat struktur internal, tata kelola, dan sistem pelaporan yang akuntabel.

Langkah Strategis MoneeInsure ke Depan

Dengan izin OJK yang berlaku, MoneeInsure memiliki kesempatan untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan nasabah melalui layanan yang sehat, transparan, dan sesuai regulasi. 

Transformasi nama yang konsisten dan berkelanjutan diharapkan memudahkan perusahaan untuk membangun reputasi yang kuat di sektor asuransi nasional.

MoneeInsure kini menghadapi tantangan menjaga kinerja operasional sambil menyesuaikan identitas korporasi baru dengan persepsi pasar. Selain itu, perusahaan juga harus memastikan semua prosedur internal dan eksternal sesuai standar OJK, sehingga layanan kepada nasabah tetap optimal dan risiko industri dapat diminimalkan.

Izin usaha yang diberikan OJK kepada MoneeInsure menandai fase baru dalam perjalanan perusahaan asuransi yang telah melalui beberapa kali transformasi nama.

Langkah ini mencerminkan komitmen regulator untuk mendukung praktik usaha sehat dan kepatuhan peraturan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi operasional kedua perusahaan. 

Dengan persiapan yang matang dan implementasi regulasi yang tepat, MoneeInsure diharapkan dapat berkontribusi pada pertumbuhan industri asuransi Indonesia yang lebih kuat, modern, dan terpercaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index