PAJAK

Panduan Praktis Lapor SPT Tahun Pajak 2025 Melalui Sistem Digital Coretax Resmi

Panduan Praktis Lapor SPT Tahun Pajak 2025 Melalui Sistem Digital Coretax Resmi
Panduan Praktis Lapor SPT Tahun Pajak 2025 Melalui Sistem Digital Coretax Resmi

JAKARTA - Pemerintah resmi menghadirkan Coretax sebagai sistem baru pelaporan pajak untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025. 

Sistem ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, menawarkan transformasi digital yang signifikan dalam pengisian dan pelaporan SPT. Dengan langkah ini, proses pelaporan diharapkan lebih cepat, akurat, dan efisien dibanding sistem DJP Online sebelumnya.

Perubahan Signifikan Coretax Dibanding DJP Online

Dalam webinar “Coretax: Recent Developments and Updates on Usage” yang digelar RSM Indonesia, Partner Tax RSM Indonesia Ivoni Noviana menekankan sejumlah perubahan penting. “Coretax menawarkan proses pengisian SPT yang terintegrasi dalam satu portal. Jika sebelumnya pengguna harus berpindah antara formulir offline dan DJP Online, kini seluruh proses, dari awal sampai akhir, dilakukan dalam satu sistem,” kata Ivoni.

Salah satu perubahan paling nyata adalah alur pengisian SPT. Sebelumnya, lampiran diisi terlebih dahulu sebelum bagian utama, kini proses dimulai dari bagian utama SPT diikuti pengisian lampiran yang relevan. 

Pendekatan ini membuat pelaporan lebih sistematis dan mudah diikuti, sehingga meminimalkan kesalahan yang sering terjadi pada sistem lama.

Sistem Aktivasi dan Keamanan Baru

Selain alur pengisian, mekanisme otentikasi juga diperbarui. Sistem lama menggunakan EFIN sebagai akses awal, sementara Coretax menggunakan aktivasi akun dan kode otorisasi yang diberikan DJP. 

Perubahan ini meningkatkan keamanan akun dan menyederhanakan langkah awal bagi wajib pajak baru maupun yang sudah memiliki akun.

Ivoni juga menekankan fitur unggulan lainnya, yakni data pramuat (prepopulated data) yang lebih lengkap. “Data wajib pajak yang sudah diproses dan dicatat DJP kini tampil lebih menyeluruh, termasuk data yang sudah tervalidasi dan riwayat transaksi yang relevan,” ujarnya. 

Dengan pramuat data ini, wajib pajak tidak perlu menginput ulang informasi yang sudah ada, sehingga proses pelaporan lebih cepat dan akurat.

Tampilan Modern dan Pengalaman Pengguna

Coretax menghadirkan antarmuka modern yang lebih terstruktur. Desain baru ini membuat pengalaman pengisian SPT lebih ramah pengguna, intuitif, dan mudah dinavigasi. 

“Wajib pajak akan mendapatkan pengalaman pengisian SPT yang lebih modern, ramah pengguna, dan terstruktur,” tambah Ivoni.

Tampilan yang lebih terorganisir ini tidak hanya meningkatkan kenyamanan wajib pajak, tetapi juga mendorong kepatuhan. Pengguna dapat dengan mudah mengikuti alur, mengecek data yang pramuat, serta menyesuaikan pengisian lampiran dengan kategori pajak masing-masing.

Pentingnya Pelaporan Lebih Awal

Ivoni mengingatkan pentingnya melaporkan SPT lebih awal pada tahun pertama penerapan Coretax. Dengan mencoba sistem lebih cepat, wajib pajak dapat mengantisipasi potensi kendala teknis dan menyesuaikan diri dengan alur baru. 

“Pelaporan lebih awal tidak hanya membuat proses lebih tenang, tetapi juga memberi ruang untuk koreksi bila diperlukan,” ujarnya.

Strategi pelaporan awal ini membantu DJP memantau kesiapan sistem, sekaligus mengurangi kepadatan pengguna mendekati batas akhir pelaporan. Dengan demikian, wajib pajak memiliki lebih banyak waktu untuk memperbaiki kesalahan input data atau melengkapi dokumen yang kurang.

Tips Memaksimalkan Penggunaan Coretax

Beberapa tips agar transisi ke Coretax berjalan lancar antara lain:

Persiapkan dokumen penting seperti KTP elektronik, NPWP, dan dokumen pendukung sebelum mulai mengisi SPT.

Pelajari alur baru mulai dari pengisian bagian utama hingga lampiran sesuai kategori wajib pajak.

Aktivasi akun lebih awal dan pastikan kode otorisasi dari DJP diterima.

Periksa pramuat data untuk memastikan informasi yang ditampilkan akurat.

Lakukan pelaporan awal bila memungkinkan, sehingga ada ruang untuk koreksi jika terjadi kesalahan input.

Penerapan tips ini membantu wajib pajak mengurangi risiko kesalahan, meminimalkan denda, dan mempercepat proses verifikasi.

Transformasi Digital Pajak untuk Efisiensi

Coretax bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari upaya pemerintah untuk mentransformasi digitalisasi pajak di Indonesia. Dengan sistem yang terintegrasi, DJP dapat lebih mudah memantau pelaporan, mendeteksi ketidaksesuaian, dan memberikan notifikasi bila ada data yang perlu diperbaiki.

Bagi wajib pajak, hal ini berarti pengelolaan pajak lebih tertata, risiko kesalahan berkurang, dan kepatuhan dapat meningkat secara sukarela. Coretax juga memungkinkan akses dari berbagai perangkat, mendukung mobilitas dan fleksibilitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Manfaat Jangka Panjang Coretax

Dengan Coretax, pemerintah berharap proses pelaporan pajak menjadi lebih efisien, cepat, dan transparan. Sistem ini memungkinkan wajib pajak melakukan pengisian SPT tanpa harus datang ke kantor pajak, sekaligus mengurangi kesalahan manual dan meningkatkan kepatuhan.

Transformasi digital ini menjadi fondasi ekosistem pajak yang lebih modern, responsif, dan efisien. Selain itu, fitur pramuat data yang lengkap, alur yang terstruktur, dan antarmuka yang ramah pengguna membuat proses pelaporan pajak lebih mudah diakses oleh generasi muda maupun wajib pajak berpengalaman.

Coretax menandai perubahan besar dalam pelaporan SPT Tahun Pajak 2025. Dari alur pengisian yang lebih terstruktur, mekanisme aktivasi akun baru, fitur pramuat data yang lengkap, hingga antarmuka modern yang ramah pengguna, sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan.

Pelaporan lebih awal dianjurkan agar wajib pajak dapat mengantisipasi kendala teknis, melakukan koreksi bila diperlukan, dan mengoptimalkan pengalaman menggunakan Coretax. 

Dengan langkah ini, transformasi digital perpajakan diharapkan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index