Kripto

Tiga Faktor Utama Membentuk Masa Depan Industri Kripto Global

Tiga Faktor Utama Membentuk Masa Depan Industri Kripto Global
Tiga Faktor Utama Membentuk Masa Depan Industri Kripto Global

JAKARTA - Perkembangan industri aset digital global kini memasuki babak baru. 

Sinyal transformasi besar terlihat sejak beberapa tahun terakhir, terutama melalui infrastruktur yang semakin matang dan regulasi yang lebih terbuka. 

Jonathan Hartono, Sr. Strategy & Business PT Pintu Kemana Saja (PINTU), menjelaskan dalam Web3 Week Asia 2025 bahwa terdapat tiga narasi besar yang menentukan arah industri kripto ke depan, yakni ETF kripto, regulasi stablecoin di Amerika Serikat, dan tokenisasi aset dunia nyata atau Real-World Assets (RWA).

Salah satu pemicu penting masuknya modal institusional ke pasar kripto adalah persetujuan ETF Bitcoin spot di AS pada Januari 2024. Hingga 7 Oktober 2025, total arus masuk ETF tersebut menembus US$ 5,95 miliar atau mendekati Rp100 triliun. Jonathan menekankan bahwa ETF memungkinkan investor besar masuk dengan percaya diri, sehingga likuiditas pasar meningkat secara signifikan.

“ETF membuka pintu bagi investor besar untuk masuk lebih percaya diri, sehingga likuiditas pasar meningkat signifikan,” kata Jonathan.

Regulasi Stablecoin GENIUS Act Dorong Inovasi Finansial

Narasi kedua muncul dari regulasi baru di Amerika Serikat, yakni GENIUS Act yang disahkan pada Juli 2025 oleh Presiden Donald Trump. Kebijakan ini memberikan payung hukum bagi stablecoin, dengan tujuan memperkuat dominasi dolar sekaligus mempercepat inovasi infrastruktur keuangan digital.

Jonathan memprediksi dampak GENIUS Act akan terlihat dalam lima hingga 10 tahun mendatang, termasuk dalam cara masyarakat menyimpan dan menggunakan uang digital. Menurutnya, adaptasi terhadap regulasi ini sangat penting bagi pelaku industri kripto karena perubahan ini bersifat fundamental.

“Kita harus siap beradaptasi karena perubahan ini sangat fundamental,” ujarnya.

Peluang Tokenisasi Aset Dunia Nyata di Indonesia

Selain ETF dan stablecoin, narasi ketiga yang tengah berkembang adalah tokenisasi RWA. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka diskusi mengenai regulasi tokenisasi aset riil. Jonathan melihat ini sebagai peluang besar bagi Indonesia untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam melalui skema tokenisasi.

“Early adopters sudah bergerak. Indonesia punya aset besar yang bisa ditokenisasi sehingga memberi nilai tambah bagi ekonomi,” jelas Jonathan.

RWA mencakup aset berwujud seperti obligasi, properti, komoditas, hingga uang yang dikonversi menjadi token di blockchain. Tokenisasi membuat aset lebih likuid, mudah diakses, serta transparan dan efisien. 

Dalam laporan Beyond Infinity: Tokenisasi Real World Assets (Juni 2025), OJK menilai tokenisasi RWA bisa menjadi jembatan inklusi investasi di Indonesia.

Sementara itu, InvestaX mencatat nilai pasar tokenisasi global telah menembus US$30 miliar pada kuartal III-2025, didorong tokenisasi kredit swasta senilai US$17 miliar, obligasi AS US$7,3 miliar, dan komoditas US$2 miliar.

Peran Early Adopters dalam Membentuk Industri

Jonathan menekankan, meski tiga narasi besar ini belum sepenuhnya terlihat dalam satu tahun terakhir, gambaran besarnya akan semakin jelas dalam lima tahun ke depan. 

Saat ini, pasar kripto masih berada di fase early adopters. Pelaku industri maupun investor perlu menyiapkan diri dengan riset mandiri, literasi aset digital, serta disiplin mengelola risiko.

“Tiga narasi ini mungkin belum terasa dalam satu tahun, tetapi dalam lima tahun ke depan gambaran besarnya akan jauh lebih jelas. Kita masih berada di fase early adopters. Namun investor tetap perlu melakukan riset mandiri, meningkatkan literasi, dan disiplin mengelola risiko,” tutup Jonathan.

Outlook Industri Kripto dan Dampaknya bagi Pasar

Transformasi industri kripto global ini menegaskan pergeseran signifikan dalam ekosistem aset digital. ETF Bitcoin spot mendorong masuknya modal besar, regulasi stablecoin menghadirkan kepastian hukum dan inovasi finansial, sementara tokenisasi RWA membuka peluang investasi lebih luas, khususnya di Indonesia.

Secara keseluruhan, ketiga narasi ini menunjukkan bahwa kripto tidak lagi sekadar fenomena spekulatif, tetapi mulai menjadi instrumen keuangan yang lebih stabil, transparan, dan inklusif. Investor, regulator, dan masyarakat perlu memanfaatkan momentum ini untuk mengembangkan ekosistem digital yang berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index