Kejagung Dalami Perusahaan Terafiliasi Riza Chalid di Kasus Migas Bekasi

Kejagung Dalami Perusahaan Terafiliasi Riza Chalid di Kasus Migas Bekasi

JEJAKCARBON.COM — Kejaksaan Agung mendalami dugaan keterlibatan perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Penyidik menemukan indikasi perusahaan milik atau anak usaha yang diinvestasikan MRC dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP. Kerugian keuangan negara sementara diperkirakan sekitar Rp2 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan penyidik tengah menelusuri bukti keterkaitan sejumlah perusahaan dalam perkara tersebut. Perusahaan yang dimaksud diduga Foster Oil and Energy Pte. Ltd. atau FOE.

"Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh MRC. Ada irisannya. Nanti kita lihat bukti, sedang didalami," kata Anang, dikutip dari Antara, Jumat, 18 September.

Anang menyebut Foster sebagai bagian dari Virgin Island. Penyidikan perkara ditangani tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Penyimpangan Izin yang Diduga Terjadi

Perkara yang diusut mencakup periode 2009 hingga 2024. Kasus berawal dari kerja sama PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP untuk mengelola sumur minyak di wilayah Kota Bekasi.

Kerja sama tersebut turut melibatkan perusahaan asing. Pengelolaan sumur minyak daerah mensyaratkan keterlibatan perusahaan setempat, termasuk badan usaha milik daerah.

Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, salah satunya soal mekanisme perizinan. "Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanisme dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan," ujar Anang.

Kerugian Negara dan Pihak yang Terdampak

Penyimpangan tata kelola itu menimbulkan kerugian dan defisit. Kerugian keuangan negara sementara diperkirakan sekitar Rp2 triliun.

Anang menegaskan kerugian tidak hanya membebani perusda dan anggaran daerah. "Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian," katanya.

Lokasi yang Digeledah Penyidik

Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti. Lokasi tersebut antara lain Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.

Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Penyidik turut mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Penyidikan masih berjalan dan penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kejagung memastikan pendalaman bukti terus dilakukan untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index