JAKARTA - Dalam rangka memperkuat keamanan dan tata kelola industri perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur tata kelola pengelolaan rekening pada bank umum. Regulasi ini memuat ketentuan penting mengenai klasifikasi rekening berdasarkan tingkat aktivitas, sekaligus menetapkan bahwa rekening tanpa aktivitas transaksi lebih dari lima tahun akan berstatus sebagai rekening dormant.
Ketentuan tersebut kini menjadi sorotan karena akan mengubah cara bank memperlakukan rekening yang lama tidak digunakan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan perlindungan lebih bagi nasabah serta memastikan bank menjalankan praktik tata kelola yang baik.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian.
Ia meyakini bahwa harmonisasi standar pengelolaan rekening antarbank dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Klasifikasi Rekening: Tiga Kategori Aktivitas Menurut OJK
Salah satu inti dari POJK ini adalah penetapan tiga kategori rekening yang dibedakan menurut aktivitas transaksinya. Pembagian ini diharapkan memudahkan bank melakukan manajemen risiko serta memantau potensi penyimpangan sejak dini.
Rekening aktif
Rekening ini masih menunjukkan aktivitas seperti pemasukan, penarikan, atau sekadar pengecekan saldo. Selama masih ada interaksi nasabah dalam bentuk apa pun, rekening tetap masuk kategori aktif.
Rekening tidak aktif
Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 360 hari. Status ini menandai bahwa rekening perlu mendapat perhatian khusus dari bank karena ketidakaktifan bisa menimbulkan kerentanan tertentu, namun belum masuk kategori dormant.
Rekening dormant
Rekening yang tidak menunjukkan transaksi apa pun selama lebih dari 1.800 hari atau lima tahun. Kategori ini yang paling mendapatkan sorotan karena rawan disalahgunakan bila tidak dikelola secara ketat.
Pembagian kelas ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi dasar bagi bank untuk menentukan perlakuan khusus, pengawasan, serta komunikasi kepada pemilik rekening.
Mengapa Lima Tahun? Alasan Penegasan Batas Waktu Dormant
Penetapan lima tahun sebagai ambang batas bukan tanpa alasan. Selama ini, berbagai kasus pembobolan rekening dormant memperlihatkan bahwa kelemahan pengawasan pada rekening yang lama tidak disentuh nasabah bisa memberikan ruang bagi tindak pidana.
Beberapa insiden pembobolan bahkan menimbulkan kerugian besar yang mengejutkan publik.
Dampak dari kasus-kasus tersebut memunculkan desakan agar industri perbankan memperketat tata kelola rekening yang jarang digunakan. Melalui POJK ini, OJK ingin memastikan bahwa setiap rekening, sekalipun lama tidak aktif, tetap berada dalam pengawasan yang jelas dan terdokumentasi.
Tanggung Jawab Bank: Kebijakan, Komunikasi, dan Sistem Pengawasan
Regulasi baru ini mengharuskan bank menyusun kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening secara lebih komprehensif. Ada beberapa aspek penting yang wajib diterapkan lembaga perbankan:
1. Mekanisme komunikasi kepada nasabah
Bank diwajibkan memberi pemberitahuan mengenai status rekening, terutama ketika mendekati kategori tidak aktif atau dormant. Komunikasi ini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk kantor cabang dan layanan digital.
2. Fitur aktivasi atau penutupan rekening
Bank harus menyediakan layanan yang memungkinkan nasabah mengaktifkan kembali atau menutup rekening dengan mudah, baik secara langsung di kantor fisik maupun lewat aplikasi digital.
3. Kejelasan status rekening pada semua kanal layanan
Status rekening harus terlihat dengan jelas, sehingga nasabah mengetahui kondisi rekening mereka tanpa perlu menebak-nebak. Transparansi ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen.
4. Sistem pelabelan (flagging)
Bank harus menerapkan sistem flagging untuk menandai rekening tertentu yang memerlukan pengawasan lebih. Langkah ini mendukung deteksi dini terhadap potensi risiko.
5. Penatausahaan biaya dan bunga
Bank wajib mengatur pengenaan biaya administrasi maupun bunga sesuai ketentuan. Hal ini memastikan perlakuan terhadap rekening tidak aktif dan dormant berjalan konsisten.
Semua kewajiban tersebut bertujuan menciptakan lingkungan perbankan yang lebih aman dan terkendali, sekaligus meminimalkan peluang eksploitasi oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Peran Nasabah: Akurasi Data dan Pembaruan Informasi
Di sisi lain, POJK ini menegaskan bahwa nasabah memiliki kewajiban yang tidak kalah penting. Nasabah harus memberikan data diri yang akurat dan memperbaruinya secara berkala.
Informasi yang tidak tepat dapat menghambat bank memberikan peringatan atau notifikasi, sehingga memperbesar risiko terjadinya penyalahgunaan pada rekening yang sudah tidak aktif.
OJK menekankan bahwa pencegahan risiko tidak hanya dilakukan oleh bank, tetapi juga membutuhkan partisipasi nasabah dalam menjaga validitas data dan aktivitas rekeningnya.
Perlindungan Konsumen dan Prinsip Anti-Fraud
Dalam pelaksanaannya, OJK meminta bank mematuhi prinsip perlindungan konsumen dan menerapkan strategi anti-fraud yang sejalan dengan standardisasi industri. Bank juga wajib menjalankan ketentuan APU-PPT-PPPSPM serta menerapkan manajemen risiko.
Pengawasan ketat diberlakukan terutama pada rekening tidak aktif dan dormant. Dua kategori ini dianggap memiliki tingkat kerentanan paling tinggi, sehingga memerlukan prosedur pengecekan dan dokumentasi yang lebih detail.
Dengan langkah-langkah tersebut, OJK berharap bank dapat mencegah terjadinya pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan identitas hingga pembobolan rekening.
Menata Ulang Pengelolaan Rekening untuk Keamanan Jangka Panjang
POJK Nomor 24 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam menata ulang cara bank mengelola rekening, khususnya yang tidak aktif dalam jangka waktu panjang.
Regulasi ini dirancang untuk memperbaiki pengawasan, memperkuat perlindungan konsumen, dan menutup celah keamanan yang selama ini belum ditangani secara optimal.
Dengan penetapan status dormant setelah lima tahun tanpa aktivitas, bank kini memiliki landasan jelas untuk menerapkan sistem monitoring yang lebih tegas. Sementara bagi nasabah, aturan ini menjadi pengingat agar tetap menjaga aktivitas dan pembaruan data demi keamanan aset mereka.