JAKARTA - Dalam menghadapi dinamika perekonomian Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menempuh langkah strategis dengan memberikan insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kesinambungan usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi ibu kota. Diskon pajak diberikan dalam rentang 20-50 persen, berlaku sejak Agustus 2025, melalui Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan, keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan langsung kepada wajib pajak yang taat, agar sektor strategis seperti perhotelan dan restoran tetap dapat bertahan di tengah tantangan ekonomi.
“Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka pendek dan jangka menengah untuk memastikan sektor jasa tetap berkontribusi terhadap pendapatan daerah sekaligus menjaga lapangan kerja.
Skema Insentif Pajak bagi Dunia Usaha
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tiga skema utama insentif pajak bagi pelaku usaha:
Diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan, berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.
Diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan, berlaku Oktober hingga Desember 2025.
Diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman, berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.
Untuk memperoleh insentif ini, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP, yang sudah digunakan secara luas di Jakarta.
Pramono menambahkan, pemberian keringanan pajak ini dapat dievaluasi dan berpotensi diperpanjang hingga 31 Januari 2026, tergantung pada hasil pemantauan dan kebutuhan sektor usaha. “Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” terang Pramono.
Dukungan untuk Pertumbuhan Ekonomi
Menurut Pramono, kebijakan ini bukan sekadar keringanan finansial, tetapi juga apresiasi atas kepatuhan wajib pajak yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi Jakarta. Ia menekankan bahwa tingkat kepatuhan di Ibu Kota relatif tinggi, sehingga insentif pajak menjadi salah satu cara menjaga iklim usaha tetap sehat dan berkelanjutan.
“Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif,” ujarnya.
Kebijakan ini diyakini dapat mendorong sektor perhotelan dan restoran tetap produktif dan inovatif, meskipun menghadapi fluktuasi ekonomi dan tekanan inflasi. Dengan dukungan ini, Pemprov berharap pelaku usaha dapat bertahan dan tumbuh, sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan daerah.
Manfaat Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat
Insentif pajak tidak hanya berdampak pada kelangsungan usaha, tetapi juga mendorong penciptaan lapangan kerja dan stabilitas harga jasa di sektor perhotelan serta kuliner. Dengan biaya operasional yang lebih terkontrol, pelaku usaha memiliki kapasitas lebih besar untuk berinvestasi, memperbaiki kualitas layanan, dan meningkatkan daya saing.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong industri pariwisata dan kuliner lokal, yang menjadi salah satu penggerak ekonomi Jakarta. Dengan demikian, masyarakat pun mendapat manfaat berupa akses layanan lebih baik dan harga lebih terjangkau.
Komitmen Pemerintah dalam Menyeimbangkan Penerimaan dan Dukungan
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pemberian insentif ini tetap mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha.
Strategi ini mencerminkan pendekatan proaktif dalam mengelola fiskal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif, di mana pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat mendapatkan manfaat bersama.
“Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang,” kata Pramono.
Evaluasi dan Langkah Ke Depan
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas insentif pajak. Hasil evaluasi akan menjadi dasar pertimbangan perpanjangan atau penyesuaian kebijakan agar terus relevan dengan kondisi ekonomi, kebutuhan dunia usaha, dan pertumbuhan sektor strategis.
Kebijakan ini juga menjadi contoh sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, dengan tujuan jangka panjang memastikan ketahanan ekonomi Jakarta, keberlanjutan sektor jasa, dan kesejahteraan masyarakat luas.
Dengan penerapan insentif pajak ini, Pemprov DKI Jakarta menekankan pentingnya kerja sama dan kepatuhan wajib pajak sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi.
Dukungan fiskal strategis ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi sektor perhotelan dan restoran untuk bertahan, berkembang, dan terus menyumbang terhadap perekonomian ibu kota.