OJK

OJK Terapkan Aturan Rekening Dormant, Nasabah Mendapat Perlindungan Optimal

OJK Terapkan Aturan Rekening Dormant, Nasabah Mendapat Perlindungan Optimal
OJK Terapkan Aturan Rekening Dormant, Nasabah Mendapat Perlindungan Optimal

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan aturan baru terkait rekening dormant. 

Kebijakan ini menjadi sorotan karena menentukan status rekening yang tidak aktif dalam jangka panjang. Dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, rekening yang tidak memiliki aktivitas selama 1.800 hari, atau sekitar 4,9 tahun, otomatis akan dinyatakan dormant dan diblokir.

Kebijakan ini muncul setelah kontroversi aturan sebelumnya, yang menetapkan rekening dormant hanya setelah tiga bulan tidak aktif. Protes dari berbagai pihak membuat OJK merevisi ketentuan tersebut sehingga masa tenggang diperpanjang secara signifikan.

Tujuan POJK: Standarisasi dan Perlindungan Nasabah

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening bank. 

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Dian.

POJK ini menekankan bahwa setiap bank wajib memiliki kebijakan, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang jelas dalam pengelolaan rekening. Dengan demikian, pengelolaan rekening diharapkan lebih konsisten, transparan, dan memberikan kepastian hak serta kewajiban nasabah.

Klasifikasi Rekening: Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

OJK mengatur klasifikasi rekening untuk mempermudah bank dalam pengelolaan dan meminimalkan risiko penyalahgunaan. Klasifikasi ini terdiri dari:

Rekening Aktif: Memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

Rekening Tidak Aktif: Tidak memiliki aktivitas sama sekali lebih dari 360 hari.

Rekening Dormant: Tidak memiliki aktivitas lebih dari 1.800 hari.

Dengan klasifikasi ini, bank dapat membedakan perlakuan dan mekanisme pengelolaan yang sesuai, mulai dari monitoring rutin hingga pemblokiran rekening dormant.

Kemudahan Akses Nasabah: Aktivasi Kembali dan Penutupan Rekening

POJK juga menekankan pentingnya kemudahan akses bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening. Bank wajib menyediakan kanal layanan yang fleksibel, baik melalui kantor cabang maupun kanal digital. 

Dian menekankan, “Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.”

Dengan fasilitas ini, nasabah dapat lebih mudah mengelola rekening mereka tanpa harus menghadapi prosedur yang rumit. Selain itu, sistem ini juga mencegah potensi kerugian akibat rekening yang tidak aktif dan menjaga keamanan transaksi.

Perubahan Mekanisme dari Kebijakan Sebelumnya

Peraturan lama yang sempat menuai polemik menetapkan rekening dormant hanya setelah tiga bulan tidak aktif. Kebijakan ini dianggap terlalu singkat dan berpotensi membebani nasabah. Perubahan melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025 memberikan tenggang waktu lebih panjang, yaitu 1.800 hari atau hampir lima tahun.

Dengan periode yang diperpanjang, nasabah memiliki waktu yang cukup untuk mengelola rekening, sedangkan bank dapat menstandarkan prosedur pengelolaan rekening dormant dengan lebih efektif.

Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Selain pengelolaan rekening, POJK mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara bank dan nasabah. Hal ini mencakup seluruh siklus, mulai dari pembukaan rekening hingga pengelolaan rekening dormant. 

Bank harus memberikan perlindungan data dan meminimalkan risiko penyalahgunaan rekening, sementara nasabah tetap memiliki hak untuk mengakses dan mengatur rekening mereka.

Penerapan aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan mendorong praktik tata kelola yang lebih transparan.

Langkah Bank dalam Mengimplementasikan POJK

Bank wajib menyiapkan:

Kebijakan internal terkait pengelolaan rekening.

Prosedur monitoring dan klasifikasi rekening.

Mekanisme pemblokiran dan reaktivasi rekening dormant.

Kanal akses nasabah, baik digital maupun fisik.

Dengan langkah-langkah tersebut, bank tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga menjaga kepuasan dan keamanan nasabah.

Peran POJK dalam Penguatan Sistem Perbankan

Kebijakan terbaru OJK tentang rekening dormant memberikan keseimbangan antara perlindungan nasabah dan efisiensi pengelolaan bank. 

Dengan memperpanjang masa tidak aktif menjadi 1.800 hari, nasabah memperoleh waktu yang lebih panjang untuk mengelola rekening, sementara bank dapat menerapkan prosedur pengelolaan yang lebih terstandarisasi.

POJK Nomor 24 Tahun 2025 sekaligus mendorong tata kelola perbankan yang lebih transparan, aman, dan ramah nasabah. 

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan rekening, meningkatkan kepercayaan publik, serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index