JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pelarangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis pemerintah untuk menertibkan perdagangan daring sekaligus melindungi industri pakaian lokal.
“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujar Meutya.
Ia menekankan bahwa kebijakan yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital akan selaras dengan aturan besar pemerintah, termasuk pengawasan dan mekanisme pelaksanaan di ranah digital.
Menurut Meutya, pemerintah ingin memastikan aktivitas perdagangan daring tidak merugikan pelaku usaha lokal dan tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku. Dengan pelarangan ini, diharapkan praktik penjualan pakaian bekas impor dapat dikendalikan dan industri dalam negeri dapat lebih berkembang.
“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” tambah Meutya.
Peran UMKM dalam Menertibkan Thrifting
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah mengambil langkah konkret dalam menertibkan penjualan pakaian bekas ilegal. Bersama sejumlah platform e-commerce, Kementerian UMKM menutup toko daring yang menjual baju impor bekas secara ilegal.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebut langkah ini sebagai strategi untuk melindungi pelaku usaha lokal dari praktik perdagangan yang tidak sehat. Menurutnya, penjualan pakaian bekas impor yang bebas di platform daring merugikan industri pakaian lokal karena harganya lebih murah dan tidak melalui prosedur yang sah.
Langkah penertiban ini juga dilakukan secara humanis dan selektif, sehingga pelaku usaha masih memiliki kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan.
Selain itu, platform e-commerce diwajibkan mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang mencakup perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Koordinasi Antar-Kementerian
Untuk memperkuat pengawasan, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan ini membahas peningkatan kontrol terhadap impor pakaian bekas ilegal atau thrifting di platform daring.
Budi menekankan bahwa larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Koordinasi antar-kementerian ini menjadi langkah penting agar regulasi dapat diterapkan secara efektif dan konsisten, melindungi industri lokal, serta menegakkan aturan perdagangan daring.
Mekanisme Pengawasan di Ranah Digital
Menkomdigi menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas thrifting di media sosial akan dilakukan secara bertahap dan terstruktur. Tahapannya mencakup identifikasi akun atau toko daring yang menjual pakaian bekas ilegal, pemberian peringatan, hingga penutupan akun jika masih melanggar aturan.
Pengawasan ini didukung oleh teknologi digital, termasuk sistem pelaporan dari masyarakat, algoritma deteksi konten ilegal, dan kerja sama dengan platform e-commerce. Dengan mekanisme ini, pemerintah ingin memastikan kebijakan berjalan secara adil dan transparan.
“Kami akan memastikan semua mekanisme dijalankan sesuai regulasi, sambil tetap melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha lokal,” ujar Meutya.
Mekanisme ini juga memungkinkan pemerintah memantau pelaku usaha baru yang berpotensi melanggar aturan, sehingga larangan thrifting dapat ditegakkan dengan efektif.
Dampak terhadap Industri Pakaian Lokal
Larangan thrifting di media sosial diharapkan berdampak positif bagi industri pakaian lokal. Praktik penjualan pakaian bekas impor selama ini menyebabkan persaingan tidak sehat, karena produk asing dijual dengan harga lebih murah dibanding produksi lokal.
Dengan adanya regulasi ini, pelaku usaha lokal memiliki peluang lebih besar untuk bersaing secara adil, menjaga kualitas produk, dan meningkatkan kontribusi terhadap ekonomi nasional.
Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penertiban aktivitas thrifting merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat UMKM di sektor pakaian, meningkatkan kapasitas produksi, dan menjaga keberlanjutan usaha lokal.
Selain itu, larangan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk membeli produk lokal, sehingga dapat menumbuhkan loyalitas terhadap produk Indonesia.
Peran Platform E-Commerce
Platform e-commerce mendapat peringatan tegas untuk mematuhi regulasi pelarangan thrifting. Mereka wajib menyeleksi toko daring yang menjual pakaian bekas ilegal dan menutup akun yang melanggar aturan.
Pemerintah menargetkan dengan pengawasan digital yang lebih ketat, praktik thrifting ilegal dapat ditekan secara signifikan. Dengan demikian, masyarakat hanya dapat membeli produk legal yang sesuai standar peraturan perdagangan.
“Langkah ini tidak hanya melindungi pelaku usaha lokal, tapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bertransaksi secara daring,” tambah Maman.
Keselarasan Kebijakan Digital dan Perdagangan
Menkomdigi menegaskan pelarangan thrifting di media sosial akan selaras dengan kebijakan pemerintah secara keseluruhan. Pengawasan perdagangan daring yang dilakukan Kementerian Perdagangan dan UMKM menjadi bagian dari upaya ini.
“Langkah kami akan konsisten dengan aturan besar pemerintah, sehingga setiap mekanisme digital mendukung kepatuhan dan keberlanjutan industri lokal,” kata Meutya.
Keselarasan ini diharapkan menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan mendukung pertumbuhan UMKM, sehingga masyarakat dapat bertransaksi dengan nyaman dan pelaku usaha lokal tetap berkembang.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Selain memberikan dampak ekonomi, pelarangan thrifting juga memiliki efek sosial. Aktivitas perdagangan pakaian bekas ilegal kerap menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lokal, yang harus bersaing dengan produk murah dan ilegal.
Dengan regulasi ini, pelaku usaha lokal lebih terlindungi, sementara masyarakat mendapatkan kepastian hukum saat berbelanja daring. Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami tujuan larangan ini, yakni mendorong pertumbuhan industri nasional dan menjaga kualitas produk yang dijual.
Thrifting Dibatasi, UMKM Diperkuat
Pelaksanaan larangan thrifting di media sosial menjadi upaya pemerintah menertibkan perdagangan pakaian bekas ilegal sekaligus mendukung industri lokal. Dengan koordinasi antar-kementerian, pengawasan digital, dan kepatuhan platform e-commerce, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan efektif.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa seluruh mekanisme akan mengikuti aturan pemerintah, sehingga aktivitas perdagangan daring lebih transparan, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Larangan thrifting menjadi langkah strategis untuk memperkuat UMKM, melindungi industri pakaian lokal, dan memastikan masyarakat bertransaksi di ekosistem digital yang sehat.