OJK

OJK Dorong Implementasi POJK Asuransi Kesehatan Berjalan Lancar dan Optimal

OJK Dorong Implementasi POJK Asuransi Kesehatan Berjalan Lancar dan Optimal
OJK Dorong Implementasi POJK Asuransi Kesehatan Berjalan Lancar dan Optimal

JAKARTA - Transformasi dalam industri asuransi kesehatan Indonesia memasuki tahap penting setelah diterbitkannya regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan ini menjadi landasan baru dalam memperkuat tata kelola serta keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan di tengah meningkatnya kebutuhan layanan medis dan tantangan biaya kesehatan.

Penerapan aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan. Meski demikian, keberhasilan implementasinya tetap bergantung pada kesiapan seluruh pihak, mulai dari regulator, pelaku industri, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan.

POJK 36 2025 Mulai Berlaku dan Jadi Acuan Baru Industri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Artinya, sudah mesti diimplementasikan pada 22 Maret 2026. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board hingga risk sharing atau co-payment.

Regulasi ini menjadi pijakan baru dalam memperbaiki sistem asuransi kesehatan di Indonesia agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan layanan kesehatan.

OJK Optimistis Implementasi Berjalan Lancar

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono berharap implementasi POJK 36/2025 bisa berjalan lancar di industri asuransi. Dia bilang sebelum implementasi dilakukan, OJK sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan, asosiasi industri asuransi, hingga perusahaan asuransi.

"Kami koordinasinya cukup bagus dengan Kementerian Kesehatan, asosiasi, dan pelaku usaha. Kami berharap akan berjalan dengan lancar pada saat itu diberlakukan," katanya seusai menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan.

Koordinasi lintas sektor ini menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Sosialisasi Jadi Kunci Keberhasilan Implementasi

Meski demikian, Ogi tak memungkiri bahwa penerapan berbagai ketentuan dalam POJK 36/2025 tersebut masih perlu dilakukan sosialisasi kepada semua stakeholder, termasuk masyarakat.

"Jadi, memang perlu sosialisasi kembali kepada seluruh stakeholder," ungkapnya.

Ogi menambahkan sesuai ketentuan dalam POJK tersebut, polis asuransi yang sudah berjalan masih mengikuti ketentuan yang lama. Setelah itu, polis mesti menyesuaikan dengan ketentuan baru.

"Kalau yang lama, masih tetap berlaku sampai dengan mature tempo, sebab sudah diterbitkan polisnya. Setelah itu, mesti berubah dengan yang baru," ucap Ogi.

Hal ini menunjukkan adanya masa transisi agar perubahan kebijakan tidak mengganggu layanan yang sudah berjalan.

Industri Asuransi Lakukan Penyesuaian Menyeluruh

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut industri asuransi umum telah melakukan berbagai penyesuaian sebelum mengimplementasikan berbagai ketentuan dalam POJK 36/2026.

"Beberapa penyesuainnya, antara lain peninjauan kembali desain produk asuransi kesehatan, penyesuaian ketentuan polis, serta penguatan pengelolaan klaim dan pengendalian biaya medis," ujar Ketua Umum AAUI, Budi Herawan kepada Kontan.

Langkah ini menunjukkan kesiapan industri dalam menghadapi perubahan regulasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.

Kolaborasi Jadi Penentu Ekosistem Asuransi yang Berkelanjutan

Terkait POJK tersebut, Budi menambahkan industri asuransi umum pada prinsipnya menyambut baik sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola dan keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.

Dia juga memandang regulasi itu merupakan langkah positif untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan secara lebih sehat dan berkelanjutan. Namun, efektivitas implementasinya tentu akan sangat bergantung pada koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak dalam ekosistem, termasuk perusahaan asuransi, fasilitas layanan kesehatan, regulator, serta masyarakat sebagai pemegang polis.

Ke depan, keberhasilan implementasi POJK ini diharapkan mampu menciptakan sistem asuransi kesehatan yang lebih kuat, transparan, dan mampu menjawab tantangan biaya medis yang terus meningkat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index