OJK Dorong Pengembangan Asuransi Umrah Mandiri Tanpa Regulasi Baru

OJK Dorong Pengembangan Asuransi Umrah Mandiri Tanpa Regulasi Baru
OJK Dorong Pengembangan Asuransi Umrah Mandiri Tanpa Regulasi Baru

JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang membuka kesempatan untuk umrah mandiri membawa dinamika baru bagi industri asuransi syariah di Indonesia. 

Pelaksanaan perjalanan ibadah umrah secara mandiri, yang dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga atas UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tidak hanya memengaruhi cara masyarakat merencanakan ibadah, tetapi juga menciptakan ruang besar bagi perusahaan asuransi syariah, terutama dalam lini asuransi perjalanan dan perlindungan diri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa saat ini tidak ada kebutuhan untuk regulasi khusus terkait asuransi umrah mandiri. Menurutnya, perusahaan asuransi sudah bisa melayani jemaah mandiri sesuai kerangka regulasi yang ada. “Perusahaan-perusahaan asuransi bisa terus mengembangkan produk mereka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan jemaah umrah mandiri tanpa harus menunggu aturan baru,” ungkap Ogi.

Meski tidak diperlukan regulasi baru, Ogi menyoroti pentingnya perusahaan asuransi menyesuaikan diri dengan kondisi pasar yang berkembang. Hal ini mencakup inovasi produk, strategi pemasaran yang tepat sasaran, hingga peningkatan kualitas layanan agar sesuai ekspektasi konsumen. Penyesuaian ini menjadi faktor kunci agar industri asuransi syariah tetap kompetitif dan mampu memanfaatkan peluang dari munculnya segmen jemaah mandiri.

Potensi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia memang masih besar. Data OJK menunjukkan, aset industri ini tumbuh sebesar 8,45% secara tahunan hingga 2025, sementara kontribusi bruto tetap solid meski ada penyesuaian di beberapa segmen seperti asuransi pembiayaan syariah dan dwiguna syariah. Tren positif ini menunjukkan bahwa sektor asuransi syariah masih memiliki ruang untuk berkembang, bahkan di tengah tekanan ekonomi makro yang terjadi.

Optimisme serupa disampaikan oleh Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Ketua Bidang Hubungan Internasional AASI, Achmad Kusna Permana, menilai bahwa meskipun ekonomi sedang menahan laju pertumbuhan, peluang untuk ekspansi industri tetap terbuka lebar. “Walaupun ada economic pressure makro seperti ini, masih ada ruang untuk kita bisa terus tumbuh secara tahunan. Saya melihat tahun ini masih ada opportunity untuk tumbuh,” ujar Permana.

Namun, Permana juga mengingatkan bahwa terdapat beberapa tantangan yang perlu diantisipasi industri asuransi syariah. Salah satunya adalah rendahnya literasi masyarakat terkait produk asuransi syariah. Kurangnya pemahaman ini bisa membatasi penetrasi produk baru, termasuk asuransi perjalanan untuk jemaah umrah mandiri. Tantangan lain adalah kewajiban spin off Unit Usaha Syariah (UUS), yang menjadi proses adaptasi internal perusahaan agar memisahkan unit syariah secara legal dan operasional.

Meski begitu, bagi perusahaan yang sudah berkomitmen atau telah menyelesaikan proses spin off, peluang tetap terbuka lebar. Permana menegaskan, inovasi produk dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen menjadi kunci agar industri asuransi syariah tetap mampu bertumbuh meski menghadapi tekanan ekonomi.

Seiring meningkatnya jumlah jemaah yang memilih perjalanan umrah mandiri, perusahaan asuransi syariah dapat melihat peluang untuk menawarkan perlindungan yang lebih fleksibel, mulai dari asuransi perjalanan, kesehatan, hingga risiko pembatalan atau gangguan perjalanan. Menurut Ogi, ini merupakan momentum penting bagi perusahaan untuk mengembangkan portofolio produk mereka secara inovatif.

Dengan regulasi yang ada sudah memadai, industri asuransi syariah hanya perlu memperhatikan strategi pemasaran, edukasi masyarakat, serta penyediaan layanan yang responsif. Kesiapan perusahaan dalam menghadirkan produk yang relevan dan mudah diakses akan menentukan seberapa besar mereka dapat memanfaatkan peluang dari tren umrah mandiri.

OJK menilai pendekatan ini juga sejalan dengan upaya mendorong inklusi keuangan berbasis syariah. Perlindungan yang ditawarkan asuransi syariah tidak hanya memberi rasa aman bagi jemaah, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah secara keseluruhan.

Secara keseluruhan, terbukanya umrah mandiri menghadirkan peluang strategis bagi industri asuransi syariah di Indonesia. Dengan inovasi produk, edukasi pasar, dan layanan yang memadai, perusahaan asuransi dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperluas pasar sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan industri keuangan syariah nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index