JAKARTA - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025.
Program ini memberikan keringanan dengan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan sebelumnya. Dengan adanya program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan atau sebagian kecil dari tunggakan, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Pemutihan pajak bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan, serta mempermudah administrasi kendaraan bermotor. Program ini sangat relevan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya menunda pembayaran pajak karena berbagai alasan.
Pemutihan Pajak di Sumatera Barat
Di Sumatera Barat, pemutihan pajak kendaraan berlaku sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2025, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 903-686-2025.
Gubernur Mahyeldi menyatakan, program ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran pajak, dan memperluas kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Bagi wajib pajak, pemutihan ini mencakup penghapusan tunggakan pokok tahun sebelumnya, pembebasan denda keterlambatan, serta penghapusan SWDKLLJ.
Kendaraan dari luar provinsi yang melakukan mutasi ke Sumbar mendapat diskon 50 persen, sementara angkutan umum barang dan penumpang juga mendapatkan keringanan pajak.
Program di Sumatera Utara
Sumatera Utara memberikan pembebasan tunggakan tahun sebelumnya, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun 2024–2025 dan 2026 jika masa pajak jatuh tempo pada Januari. Misalnya, tunggakan dari 2020–2023 dihapuskan.
Selain itu, pemerintah daerah menawarkan berbagai keringanan, antara lain:
Potongan PKB 5 persen bagi kendaraan yang membayar tepat waktu
Bebas bea balik nama kendaraan kedua atau bekas
Bebas pajak progresif
Bebas denda administrasi PKB
Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
Pemutihan Pajak di Riau
Provinsi Riau memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Desember 2025. Wajib pajak yang belum membayar pajak selama dua tahun atau lebih cukup membayar tunggakan pokok satu tahun terakhir dan tahun berjalan.
Kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
Wajib pajak yang tertib membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut akan mendapat pengurangan 10 persen. Program ini juga mencakup penghapusan sanksi administrasi dan bea balik nama untuk angkutan umum orang dan barang.
Kebijakan Pemutihan di Jambi
Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlangsung sejak 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. Program terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan. Syarat dan ketentuan meliputi:
Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5–15 tahun hanya perlu membayar 2 tahun
Pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB lelang
Pembebasan sanksi administrasi pendaftaran pajak kendaraan bermotor I dan II
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
Program ini hanya berlaku satu kali per kendaraan dan ditujukan untuk mendorong wajib pajak agar segera menuntaskan kewajiban pajaknya.
Bangka Belitung dan Sumatera Selatan
Di Bangka Belitung, pemutihan pajak kendaraan berlangsung 1 September–30 November 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak satu tahun dan mendapatkan keringanan tambahan, seperti bebas pokok tunggakan, bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas, dan bebas BBNKB mutasi dari luar provinsi.
Sumatera Selatan menghapus seluruh tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar PKB satu tahun. Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan biaya bea balik nama kendaraan bekas, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.
Program di Kalimantan Selatan dan Tengah
Kalimantan Selatan memberikan diskon 25 persen atas pokok pajak kendaraan pribadi dan 34,17 persen atas BBNKB. Seluruh tunggakan dan denda dihapus, sehingga wajib pajak hanya membayar tahun berjalan. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kalimantan Tengah menjalankan program pemutihan mulai 24 September hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan dan mendapatkan pembebasan denda, bebas pokok tunggakan, bebas SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas dan mutasi dari luar provinsi.
Sulawesi Tenggara: Fokus untuk Pelajar dan Mahasiswa
Sulawesi Tenggara menargetkan pelajar dan mahasiswa melalui pemutihan pajak kendaraan. Berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan. Kebijakan ini berlaku hingga April 2026.
Tujuannya adalah membantu generasi muda fokus mengejar pendidikan tanpa terbebani administrasi pajak kendaraan. Program ini menunjukkan bagaimana pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan untuk kelompok masyarakat yang berbeda, dengan tetap menegakkan kepatuhan pajak.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, antara lain:
Meringankan beban wajib pajak dengan penghapusan denda dan tunggakan
Meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak
Mempermudah administrasi kendaraan bermotor, termasuk mutasi dan balik nama
Memberikan kesempatan bagi generasi muda menuntaskan kewajiban pajak tanpa tekanan finansial
Dengan program pemutihan, masyarakat yang menunda pembayaran pajak selama bertahun-tahun memiliki kesempatan untuk memperbaiki catatan administrasi kendaraan mereka. Selain itu, keringanan ini juga memotivasi wajib pajak agar lebih disiplin di masa depan.
Pemutihan pajak kendaraan 2025 adalah langkah strategis pemerintah provinsi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meringankan beban masyarakat.
Dengan penghapusan denda dan tunggakan, masyarakat dapat menuntaskan kewajiban pajak dengan lebih mudah, sambil tetap menjaga kesadaran dan disiplin dalam administrasi kendaraan.
Program ini berlaku di berbagai provinsi di Indonesia, dengan ketentuan yang disesuaikan masing-masing daerah, sehingga wajib pajak dapat memanfaatkan momentum ini untuk menuntaskan kewajiban dan mengurangi beban finansial.