Satgas Saham Gorengan

Pemerintah Dorong Regulasi Ketat, Satgas Saham Gorengan Segera Dibentuk

Pemerintah Dorong Regulasi Ketat, Satgas Saham Gorengan Segera Dibentuk
Pemerintah Dorong Regulasi Ketat, Satgas Saham Gorengan Segera Dibentuk

JAKARTA - Penguatan pengawasan pasar modal Indonesia kini memasuki tahap yang lebih terstruktur dan kolaboratif. 

Regulasi serta penindakan terhadap praktik manipulatif bukan lagi hanya tugas satu lembaga, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif lintas institusi. Di tengah meningkatnya jumlah investor baru dan dinamika perdagangan yang semakin cepat, ancaman praktik “saham gorengan” membuat regulator harus mengambil langkah yang lebih agresif. 

Dalam konteks tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan beberapa lembaga lain sepakat membentuk satuan tugas khusus atau satgas untuk memberantas saham gorengan.

Langkah ini tidak hadir tiba-tiba, melainkan bagian dari upaya memperdalam pasar modal sekaligus memastikan transaksi di bursa berlangsung dengan aman, transparan, wajar, dan tidak merugikan investor. 

Selain itu, pembentukan satgas ini juga merupakan tanggapan langsung atas dorongan dari pemerintah, terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang menilai bahwa pasar modal harus lebih bersih sebelum layak menerima berbagai bentuk insentif.

Latar Belakang Pembentukan Satgas Saham Gorengan

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, satgas ini merupakan bagian dari seluruh langkah pendalaman pasar yang sedang digarap regulator. 

Ia menjelaskan bahwa pendalaman pasar tidak hanya melibatkan peningkatan jumlah investor atau menambah jenis produk dalam ekosistem bursa, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas dan integritas perdagangan.

“Di luar itu, tentunya yang berkaitan juga misalnya seperti law enforcement bisa saja didiskusikan di situ. Bagaimana pun juga perdagangan di bursa itu harus aman, transparan, dan juga wajar. Di situ tugas satgas untuk law enforcement untuk ditegakkan,” kata Inarno di Ubud, Bali, baru-baru ini.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa satgas ini akan memiliki fungsi pengawasan yang tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga represif. 

Praktik saham gorengan yang biasanya melibatkan manipulasi harga, transaksi tidak wajar, atau pola pergerakan mencurigakan menjadi salah satu fokus utama karena dinilai merusak kesehatan pasar modal dan menimbulkan kerugian besar terutama pada investor ritel.

Kolaborasi Lintas Lembaga: Strategi Pengawasan yang Lebih Kuat

Inarno menyampaikan bahwa satgas tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki tanggal pasti peluncuran. 

Namun, struktur satgas sudah dirancang sebagai kerja sama lintas lembaga yang melibatkan OJK, Kementerian Keuangan, BEI, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Dengan melibatkan lima institusi sekaligus, satgas ini diproyeksikan memiliki akses terhadap data yang lebih luas dan lengkap.

BEI dapat memberikan indikator pergerakan harga dan volume yang tidak biasa.

KPEI mampu membaca pola kliring serta posisi gagal serah atau gagal bayar.

KSEI dapat menelusuri aliran dana serta kepemilikan efek.

Kemenkeu memberikan dukungan kebijakan dan penegakan hukum fiskal.

OJK bertindak sebagai koordinator dan penentu kebijakan pengawasan.

Model pengawasan terintegrasi ini diharapkan dapat memperkecil peluang para pelaku manipulasi untuk berpindah-pindah celah regulasi.

Dorongan dari Menteri Keuangan Purbaya: Pasar Modal Harus Dibersihkan

Pembentukan satgas ini berkaitan erat dengan sikap tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebelumnya, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan insentif kepada pasar modal sebelum otoritas bursa menertibkan aktivitas investor yang dianggap merugikan stabilitas perdagangan, termasuk fenomena saham gorengan.

Saat berkunjung ke Gedung BEI bulan lalu, Purbaya mengungkapkan pernyataannya tanpa basa-basi.
“Tadi Direktur Bursa juga minta insentif terus yang belum saya kasih. Jadi, saya bilang akan saya berikan insentif kalau sudah merapikan perilaku investor di pasar modal,” ujar Purbaya.

Komentar tersebut secara tidak langsung mendorong regulator untuk mempercepat pembentukan satgas. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap insentif yang diberikan nantinya mampu mendorong pertumbuhan pasar yang sehat, bukan justru memperbesar ruang bagi praktik spekulasi ekstrem.

Mengapa Saham Gorengan Berbahaya bagi Investor dan Pasar?

Saham gorengan dikenal sebagai saham yang memiliki fundamental lemah, kapitalisasi kecil, dan likuiditas rendah, tetapi sengaja digerakkan oleh pihak tertentu agar terlihat menarik. Lonjakan harga yang dibuat-buat sering kali menarik investor pemula yang mengejar keuntungan cepat namun tidak memahami risikonya.

Kerugian dapat muncul ketika:

harga anjlok tiba-tiba setelah digoreng,

investor tidak sempat keluar,

transaksi tidak mencerminkan kondisi fundamental,

atau pihak penggoreng menghentikan aktivitasnya.

Jika dibiarkan, praktik ini dapat merusak reputasi pasar modal Indonesia dan menurunkan kepercayaan investor jangka panjang, terutama institusi asing yang sangat memperhatikan keamanan dan integritas pasar.

Tujuan Jangka Panjang: Menciptakan Pasar Modal yang Lebih Dalam dan Sehat

Langkah pembentukan satgas juga sejalan dengan upaya pemerintah dan regulator untuk memperdalam pasar modal Indonesia. 

Pendalaman pasar tidak hanya berkaitan dengan menambah jumlah investor, tetapi juga menciptakan lingkungan perdagangan yang stabil dan terpercaya.

Ada beberapa target utama pendalaman pasar yang diharapkan terbantu lewat satgas ini:

Meningkatkan kepercayaan investor ritel dan institusi.

Mengurangi volatilitas tidak wajar.

Mendorong lebih banyak emiten berkualitas masuk pasar modal.

Meningkatkan free float saham.

Memperbaiki mekanisme penegakan hukum di bursa.

Jika satgas bekerja sesuai rencana, pasar modal Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan menjadi lebih kompetitif dibandingkan negara tetangga.

Harapan terhadap Reformasi Pasar Modal

Pembentukan satgas pemberantasan saham gorengan merupakan langkah strategis yang menandai keseriusan regulator dalam memperbaiki ekosistem pasar modal Indonesia. 

Dengan pengawasan yang lebih kuat, koordinasi lintas lembaga yang lebih terstruktur, serta dorongan tegas dari pemerintah, pasar modal diharapkan menjadi lebih aman dan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada investor.

Jika implementasinya konsisten, satgas ini dapat menjadi tonggak penting menuju pasar modal yang transparan, sehat, dan layak dipercaya. Tidak hanya memperbaiki perilaku perdagangan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih solid melalui peningkatan investasi jangka panjang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index