Harga TBS Kelapa Sawit

Update Terbaru: Harga TBS Kelapa Sawit Riau 19-25 November 2025

Update Terbaru: Harga TBS Kelapa Sawit Riau 19-25 November 2025
Update Terbaru: Harga TBS Kelapa Sawit Riau 19-25 November 2025

JAKARTA - Dinas Perkebunan Provinsi Riau resmi menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya untuk periode 19–25 November 2025.

Penetapan ini disampaikan melalui rapat resmi yang digelar pada 18 November 2025, di mana tim menggunakan tabel rendemen harga terbaru hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan. 

Penyesuaian ini membawa kabar baik bagi petani lokal, karena harga TBS mereka mengalami peningkatan dibandingkan pekan sebelumnya.

Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja, menegaskan bahwa kenaikan harga kali ini terutama disebabkan oleh naiknya harga kernel di pasar. 

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS kelapa sawit yang ditetapkan oleh tim untuk mitra swadaya mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga kernel,” jelasnya. 

Pernyataan ini menunjukkan bahwa harga TBS tidak hanya ditentukan dari jumlah dan kualitas buah, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh fluktuasi produk olahan kelapa sawit.

Penetapan Harga Berdasarkan Umur Tanaman

Dalam periode minggu ke-42 ini, kelompok umur 9 tahun mengalami kenaikan tertinggi, yaitu sebesar Rp 4,02 per kilogram atau setara 0,12 persen dibanding pekan sebelumnya. 

Dengan penyesuaian tersebut, harga TBS petani ditetapkan menjadi Rp 3.394,44 per kilogram untuk minggu depan. Sementara itu, nilai cangkang yang berlaku selama satu bulan berada di angka Rp 27,33 per kilogram. Tim penetapan harga juga menggunakan Indeks K sebesar 92,93 persen untuk periode yang sama.

Dalam laporan mingguan, harga penjualan CPO tercatat turun Rp 120,35 per kilogram, sedangkan harga kernel mengalami kenaikan Rp 319,75 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya. 

Beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak melakukan penjualan, sehingga sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, harga yang digunakan adalah harga rata-rata tim. 

Bila terkena validasi 2, harga yang digunakan adalah harga rata-rata KPBN, di mana saat ini tercatat Rp 13.770 per kilogram untuk CPO dan Rp 11.800 per kilogram untuk kernel.

Tata Kelola Penetapan Harga yang Transparan

Defris Hatmaja menekankan bahwa penetapan harga TBS selalu dilakukan dengan prinsip transparansi dan berkeadilan. “Dalam penetapan harga TBS, kami selalu melakukan perbaikan tata kelola agar tetap sesuai regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra,” jelasnya.

Selain itu, dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau dianggap sangat penting dalam pembenahan tata kelola harga TBS. Dengan pengawasan yang baik, mekanisme ini akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan petani, yang pada gilirannya mendukung kesejahteraan masyarakat setempat.

Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman

Berikut adalah harga TBS kelapa sawit mitra swadaya di Provinsi Riau untuk periode 19–25 November 2025:

Umur 3 tahun: Rp 2.628,83

Umur 4 tahun: Rp 2.931,75

Umur 5 tahun: Rp 3.146,33

Umur 6 tahun: Rp 3.267,50

Umur 7 tahun: Rp 3.341,01

Umur 8 tahun: Rp 3.381,44

Umur 9 tahun: Rp 3.394,44

Umur 10–20 tahun: Rp 3.359,05

Umur 21 tahun: Rp 3.302,48

Umur 22 tahun: Rp 3.237,35

Umur 23 tahun: Rp 3.163,29

Umur 24 tahun: Rp 3.107,20

Umur 25 tahun: Rp 3.061,19

Selain harga TBS, nilai pendukung lainnya adalah BOTL 0,51, harga CPO Rp 13.718,03 per kilogram, harga kernel Rp 12.415 per kilogram, serta cangkang Rp 27,33 per kilogram.

Faktor-Faktor yang Memengaruhi Harga

Kenaikan harga TBS dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, naiknya harga kernel di pasar nasional. Kedua, sebagian PKS yang tidak melakukan penjualan, sehingga harga rata-rata yang digunakan sebagai acuan untuk penetapan TBS menjadi lebih tinggi. 

Ketiga, kualitas buah dan hasil rendemen yang diukur melalui tabel PPKS Medan turut menentukan harga final.

Defris menjelaskan bahwa mekanisme ini dibuat untuk mencerminkan kondisi nyata di lapangan, sehingga harga TBS menjadi lebih adil dan transparan. Hal ini memberikan kepastian bagi petani dalam merencanakan produksi dan menjual hasil panennya.

Peran Pemerintah dan Pengawasan

Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi memiliki peran penting dalam menjaga tata kelola harga. Dukungan ini memastikan setiap keputusan yang diambil oleh tim penetapan harga sesuai regulasi, dan tidak merugikan pihak manapun. 

Dengan pengawasan yang ketat, harga TBS menjadi lebih stabil dan memberikan manfaat nyata bagi petani, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku untuk industri pengolahan.

Melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk PPKS Medan dan lembaga pemerintahan, penetapan harga TBS di Riau kini lebih sistematis dan akurat. Data valid dari survei lapangan serta analisis pasar menjadi dasar pengambilan keputusan, sehingga hasilnya mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

Dampak Positif Kenaikan Harga

Kenaikan harga TBS jelas memberikan efek positif bagi petani swadaya. Peningkatan harga ini berarti pendapatan petani bertambah, sehingga mereka memiliki insentif untuk menjaga kualitas buah kelapa sawit dan menerapkan praktik pertanian yang lebih berkelanjutan.

Selain itu, tata kelola harga yang transparan meminimalkan praktik spekulasi di pasar, sehingga harga menjadi lebih stabil. 

Dukungan pemerintah dan pengawasan lembaga terkait memastikan bahwa setiap penetapan harga tidak hanya menguntungkan petani, tetapi juga menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di Riau.

Dengan mekanisme penetapan harga yang jelas, data akurat, dan pengawasan ketat, harga TBS kelapa sawit swadaya di Provinsi Riau kini menjadi contoh pengelolaan harga yang transparan, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan petani.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index