Program Pensiun

Otoritas Jasa Keuangan Dorong Harmonisasi Program Pensiun dan Persiapkan Regulasi Asuransi Wajib

Otoritas Jasa Keuangan Dorong Harmonisasi Program Pensiun dan Persiapkan Regulasi Asuransi Wajib
Otoritas Jasa Keuangan Dorong Harmonisasi Program Pensiun dan Persiapkan Regulasi Asuransi Wajib

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai program dana pensiun wajib tambahan dan asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pembahasan terkait harmonisasi program pensiun sedang berlangsung, sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan sistem jaminan sosial di Indonesia, Senin, 27 Januari 2025.

“Harmonisasi seluruh program pensiun bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum,” ungkap Ogi dalam lembar jawaban tertulis yang disampaikan pada Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis, 23 Januari 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi upaya OJK dalam memenuhi amanat Pasal 189 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Bagian dari harmonisasi ini diharapkan akan membuahkan hasil berupa sistem pensiun yang lebih kuat di Indonesia. Ogi memaparkan bahwa salah satu tujuan dari harmonisasi ini adalah meningkatkan replacement ratio, sesuai rekomendasi International Labour Organization (ILO). Replacement ratio mengacu pada persentase pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan pendapatan sebelum pensiun, yang berperan penting dalam menjamin kesejahteraan finansial para pensiunan.

Sementara itu, OJK juga menyoroti perkembangan terkait program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor. Hal ini merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan lebih kepada para pengguna jalan. Ogi mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi payung hukum bagi implementasi program ini.

“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun RPP yang akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program asuransi wajib tersebut,” tutur Ogi, menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk mendukung pelaksanaan program ini.

Setelah PP terkait diterbitkan, Ogi menyatakan bahwa OJK akan segera menyusun peraturan implementasi atau Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk memastikan bahwa program asuransi wajib ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat sesuai dengan yang diharapkan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk terus mendukung dan mengawal penguatan sektor keuangan di Indonesia, terutama dalam aspek-aspek yang berkaitan dengan perlindungan dan jaminan sosial. Pengembangan program pensiun dan asuransi ini juga diharapkan dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan di Tanah Air.

Upaya ini mencerminkan visi OJK dalam membangun sistem keuangan yang berkelanjutan dan inklusif, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Tak hanya itu, pendekatan ini juga menunjukkan kolaborasi yang baik antara OJK dan pemerintah dalam merespons kebutuhan dan dinamika yang ada di masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, perkembangan ini menunjukkan peningkatan kesadaran dan kepedulian terhadap pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian, diharapkan langkah-langkah yang diambil OJK dan pemerintah ini dapat memberikan dampak positif secara menyeluruh, tidak hanya bagi individu dan keluarga, tetapi juga untuk pembangunan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Dengan terus mendukung dan memantau perkembangan regulasi yang ada, OJK bertekad untuk memastikan bahwa setiap program yang diimplementasikan akan mampu memberikan perlindungan dan manfaat optimal bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan jaminan finansial di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index