GAS

KPK Memperdalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE Melalui Pemeriksaan Lima Saksi Kunci

KPK Memperdalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE Melalui Pemeriksaan Lima Saksi Kunci
KPK Memperdalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE Melalui Pemeriksaan Lima Saksi Kunci

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan upaya pemberantasan korupsi di sektor energi dengan memanggil sejumlah saksi penting terkait dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pemeriksaan dilakukan terhadap lima saksi kunci dengan harapan dapat mengungkap lebih jauh kerugian negara yang berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah.

Pada Senin, 20 Januari 2025, Gedung KPK Merah Putih menjadi saksi bisu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Manajer Teknik PT Surya Cipta Internusa periode 2008-2020 dan Area Manager di PT Inti Alasindo Energy, Achmad Sofwan Hadi, bersama empat saksi lainnya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah KPK untuk menelusuri lebih dalam proses transaksional yang diduga menyimpang ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan melalui keterangan resmi yang dikeluarkan pada hari Selasa, 21 Januari 2025, bahwa para saksi diperiksa terkait dengan Proses Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) PT PGN dengan PT IAE tahun 2017. "Kami berusaha semaksimal mungkin untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi yang dapat mendukung pembuktian kasus ini di pengadilan," ujar Tessa.

Selain Achmad Sofwan Hadi, saksi lain yang turut diperiksa yaitu Muhamad Raisully, yang menjabat sebagai Head of Commercial and Legal PT Arsade Multi Gasindo (sebelumnya PT ISAR GAS); Dimas Satrya Kartikabrata, Manager Operation East Java pada Pertagas-OEVA; Adi Munandir, yang menjabat sebagai Group Head Marketing; serta Chandra Putra Imanuel Simarmata, Group Head Accounting di PT PGN (Persero) Tbk. dan Group Head Accounting and Tax.
 

Penyelidikan Berawal dari Laporan BPK

Dugaan korupsi ini mulai terendus setelah adanya audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada tanggal 13 Mei 2024, KPK telah mengumumkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT PGN pada tahun anggaran 2018-2020. Hasil audit BPK menyebutkan adanya indikasi kerugian negara yang signifikan akibat dari proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

"Proses hukum ini kami jalankan dengan merujuk pada prinsip-prinsip keadilan dan transparansi. Kami sudah melakukan pencegahan terhadap dua pihak yang terkait agar tidak bepergian ke luar negeri demi kepentingan hukum," tambah Tessa.
 

Langkah Pencegahan dan Pencekalan

Dalam upaya menjaga kelancaran proses hukum, KPK telah mengambil langkah pencegahan dengan mencekal dua orang, masing-masing dari unsur penyelenggara negara dan swasta. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kedua individu tersebut melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Menurut kebijakan KPK, setelah penyidikan rampung, mereka akan mengumumkan konstruksi perkara secara lengkap, termasuk pasal-pasal yang dilanggar dan nama-nama pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah tegas KPK ini mendapatkan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat yang berharap kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas. Transparency International Indonesia (TII) melalui perwakilannya juga menyatakan dukungannya terhadap upaya KPK dalam membersihkan sektor energi yang selama ini menjadi salah satu sektor yang rentan terhadap praktik korupsi.

Menanti Pengumuman Tersangka

Kendati tiada nama-nama tersangka yang diumumkan pada tahap ini, publik tetap menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. KPK berjanji akan segera mengumumkan hasil penyelidikan serta penetapan tersangka begitu semua bukti terhimpun dan analisis kasus dinyatakan komplet.

KPK diharapkan mampu menyuguhkan hasil penyelidikan yang kredibel agar bisa memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk tidak bermain-main dengan hukum, terutama dalam urusan yang menyangkut keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi di PT PGN dan PT IAE ini, seandainya terbukti, akan menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap transaksi bisnis, khususnya yang melibatkan BUMN dan pihak swasta. Transparansi dan akuntabilitas, dua hal yang senantiasa diupayakan KPK, menjadi kunci utama dalam memberantas korupsi di negeri ini.

Masyarakat luas mengharapkan agar KPK tetap berdiri teguh dan konsisten dalam memerangi korupsi di Indonesia serta memastikan bahwa hukuman setimpal diberikan kepada para pelaku kejahatan korupsi ini. Dengan begitu, pemulihan integritas di sektor energi dapat tercapai, memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian bangsa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index