Properti

Kepemilikan HGB di Perairan Surabaya Picu Kontroversi, Diduga Milik Dua Perusahaan Properti

Kepemilikan HGB di Perairan Surabaya Picu Kontroversi, Diduga Milik Dua Perusahaan Properti
Kepemilikan HGB di Perairan Surabaya Picu Kontroversi, Diduga Milik Dua Perusahaan Properti

Penemuan mencengangkan kembali mengguncang masyarakat Surabaya dengan adanya lahan seluas 656 hektare yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Surabaya. Laporan ini pertama kali diungkapkan oleh Thanthowy Syamsuddin, seorang dosen Universitas Airlangga (Unair), yang memposting temuan tersebut melalui akun X pribadinya, @thanthowy.

"Awalnya saya penasaran dengan adanya pagar di laut Tangerang yang memiliki status HGB, sehingga saya tergerak untuk menelusuri fenomena serupa di tempat lain, termasuk di Surabaya," ungkap Thanthowy saat diwawancarai secara khusus.

Thanthowy mengungkapkan, area seluas ± 656 hektare yang memiliki sertifikat HGB tersebut berlokasi di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Wilayah ini dekat dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waterfront Kenjeran. Sertifikat HGB tersebut mencakup tiga koordinat lokasi yang spesifik, yaitu 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

Penemuan ini diperoleh Thanthowy dari laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bhumi.atrbpn.go.id. Informasi ini mengungkapkan bahwa lahan tersebut membentang hingga Sidoarjo dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan ruang perairan tersebut.

"Sangat mengejutkan menemukan HGB di atas lahan perairan seperti ini. Hal ini bisa saja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 terkait Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dimana seharusnya tidak boleh ada pemanfaatan ruang di laut atau perairan," jelas Thanthowy.

Atas temuan ini, Thanthowy menyampaikan kekhawatirannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono melalui pesan WhatsApp, berharap mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Temuan ini juga mengundang reaksi dari kalangan pemerintahan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bergerak cepat dengan menyatakan akan memanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan ATR/BPN untuk menjelaskan status lahan tersebut. "Kami wajib memastikan bahwa pemanfaatan lahan dan penerbitan HGB tidak melanggar aturan dan hukum," ujar anggota DPRD Jatim yang tidak ingin disebut namanya.

Implikasi dari keberadaan HGB di wilayah perairan Surabaya tentu berpotensi mengganggu lingkungan ekosistem setempat, terutama bagi Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar yang berfungsi sebagai kawasan konservasi dan pariwisata. Area ini memainkan peran penting dalam perlindungan lingkungan dan keseimbangan ekosistem pesisir di Surabaya.

Selain itu, proyek PSN Waterfront Kenjeran yang berdekatan dengan area HGB ini juga menjadi sorotan, mengingat PSN adalah proyek yang biasanya mendukung strategi pembangunan jangka panjang dan pertumbuhan ekonomi daerah. Keberadaan HGB di wilayah yang seharusnya dilindungi bisa menimbulkan konflik kepentingan yang berkepanjangan.

Terlebih lagi, adanya sertifikat HGB di laut berpotensi menimbulkan preseden negatif bagi pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia secara keseluruhan. Jika tidak ditangani dengan benar, hal ini bisa memicu eksploitasi perairan Nusantara lainnya, yang seharusnya diatur dengan ketat demi keseimbangan ekologi dan kedaulatan maritim Indonesia.

Seiring dengan investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang, masyarakat diajak untuk terus mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam dan perairan di Indonesia. Kepedulian dari berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan bahwa semua tindakan dan kebijakan tunduk pada hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Ke depan, semua pihak berharap agar temuan ini bisa mendapatkan penanganan yang transparan dan bertanggung jawab, demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat sekitar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index