Perumahan

Delapan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan Resmi Diserahkan ke Pemerintah Buleleng

Delapan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan Resmi Diserahkan ke Pemerintah Buleleng
Delapan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan Resmi Diserahkan ke Pemerintah Buleleng

SINGARAJA - Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menerima delapan unit Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan yang diserahkan oleh pengembang sepanjang tahun 2024. Ini menjadi langkah penting dalam proses pengambilalihan PSU agar menjadi aset dan tanggung jawab pemerintah daerah, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Ni Nyoman Surattini.

Upaya pengambilalihan PSU ini sebenarnya telah dimulai sejak 2020 dengan target tahunan yang ditetapkan oleh Dinas Perkimta Buleleng. Pada tahun 2024, target penyerahan PSU yang ditetapkan adalah sebanyak 14 unit, namun realisasi yang berhasil dicapai baru sebanyak delapan unit. "Memang masih ada banyak kendala di lapangan bagi pengembang perumahan untuk dapat menyerahkan PSU ke pemerintah. Syarat administrasi sering menjadi penghalang utama," jelas Surattini.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2023, para pengembang wajib melengkapi berbagai persyaratan administrasi untuk penyerahan PSU. Persyaratan ini termasuk penyertaan gambar status tanah dan kelayakan fisik yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan konstruksi. "Pertimbangan seperti lebar jalan yang kurang dari 3 meter perlu dipertimbangkan lagi, karena teknisnya terlalu sempit untuk diakses kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran," tambahnya.

Kendala lain yang dihadapi adalah banyaknya kawasan perumahan lama yang pengembangnya sudah tidak ada. Ini terutama berlaku untuk perumahan yang dibangun sebelum tahun 2000-an. "Perumahan yang sudah lama dan terlantar sulit untuk menyerahkan PSU-nya, karena perlu memulai dari awal seperti mencari koordinator pengembang dan menyiapkan site plan serta memastikan status PSU tidak berada di atas SHM pribadi," terang Surattini lebih lanjut. Syarat ini penting untuk mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang.

Dalam proses penerimaan PSU, tim dari Dinas Perkimta Buleleng melakukan verifikasi menyeluruh terhadap usulan penyerahan PSU dari perumahan. Pada akhir 2024, total ada 29 unit PSU yang telah diserahkan oleh berbagai pengembang. PSU tersebut tidak hanya berupa fasilitas jalan umum, namun juga fasilitas sosial seperti balai pertemuan hingga tempat ibadah.

Namun, meskipun PSU ini telah menjadi aset pemerintah, Surattini mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada alokasi anggaran khusus untuk pemeliharaan atau perbaikan. "Kita belum siapkan anggaran untuk perbaikan atau pemeliharaan, karena rata-rata fasilitasnya masih baru dan dalam kondisi yang bagus," ujarnya.

Dengan penyerahan PSU ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih mudah dalam melakukan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Langkah strategis ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur di kawasan perumahan, sehingga dapat mendukung kenyamanan dan keamanan bagi para penghuni.

Ke depan, Dinas Perkimta Buleleng berkomitmen untuk terus mendorong penyerahan PSU dari pengembang agar target tahunan dapat tercapai. Menyelesaikan berbagai kendala, terutama yang berkaitan dengan administrasi dan teknis, menjadi fokus pemerintah daerah agar proses penyerahan PSU dapat berjalan lebih lancar.

Pentingnya sinergi antara pemerintah dan pengembang perumahan menjadi kunci utama dalam memaksimalkan penggunaan PSU demi kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu mewujudkan lingkungan perumahan yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya. Integrasi dan kooperasi yang berkelanjutan antara kedua belah pihak menjadi fondasi utama dalam memajukan kawasan perumahan di Kabupaten Buleleng.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index