JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat ekosistem pialang asuransi Indonesia dengan mengeluarkan izin usaha untuk delapan perusahaan sepanjang bulan November 2025.
Izin ini mencakup perubahan nama perusahaan serta penegasan kepatuhan terhadap regulasi dan praktik usaha yang sehat, memastikan industri pialang asuransi tetap transparan dan akuntabel.
Izin Usaha untuk Delapan Pialang Asuransi
Berdasarkan data resmi OJK, Kamis (27 November 2025), pemberian izin usaha berlangsung mulai 14 hingga 24 November 2025. Salah satu perusahaan terbaru adalah PT Adhi Lintas Tanase yang kini berganti nama menjadi PT Adhilintas Reinsurance Brokers.
Keputusan Dewan Komisioner OJK melalui KEP-604/PD.02/2025 tertanggal 13 November 2025 menetapkan izin usaha di sektor Pialang Reasuransi untuk perusahaan ini. Pergantian nama dan izin usaha mulai berlaku efektif sejak keputusan ditetapkan.
Selain itu, PT Mitra Ibisnis Terapan juga resmi berubah nama menjadi PT MIT Insurance Brokers. Melalui surat KEP-587/PD.02/2025 tanggal 4 November 2025, perusahaan ini kini wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai praktik sehat dan selalu mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
Komitmen Kepatuhan dan Praktik Usaha Sehat
OJK menegaskan bahwa seluruh pialang asuransi yang memperoleh izin wajib menjaga operasional secara sehat. Perusahaan harus senantiasa mengacu pada regulasi yang berlaku dan memastikan praktik bisnis yang profesional, baik dari sisi transparansi, manajemen risiko, maupun perlindungan konsumen.
Deputi OJK menjelaskan, “Dengan pemberian izin usaha ini, OJK ingin memastikan pialang asuransi menjalankan operasional yang sehat dan bertanggung jawab, sejalan dengan upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.”
Daftar Pialang Asuransi dengan Izin Baru
Selain PT Adhilintas Reinsurance Brokers dan PT MIT Insurance Brokers, enam perusahaan lainnya juga mendapat izin dengan perubahan nama sebagai berikut:
PT Partnerindo Inti Cipta → PT Partnerindo Inti Cipta Insurance Brokers
PT Tri Dharma Proteksi → PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi dan Konsultan
PT Magnus Mitra Sejahtera → PT Magnus Pialang Asuransi
PT Fokus Solusi Proteksi → PT Cermati Pialang Asuransi
PT Cipta Integra Duta → PT IBS Benefits Insurance Brokers
PT Artha Dana Mandiri → PT Artha Reinsurance Brokers
Dengan demikian, total delapan perusahaan resmi beroperasi dengan izin usaha terbaru dari OJK sepanjang November 2025, sekaligus menegaskan penyesuaian nama dan kepatuhan terhadap regulasi.
Peran Strategis Pialang Asuransi dalam Industri
Pialang asuransi memiliki peran penting sebagai penghubung antara perusahaan asuransi dan konsumen. Keberadaan mereka memastikan masyarakat dapat mengakses produk asuransi yang sesuai kebutuhan dengan layanan profesional dan transparan.
OJK menekankan bahwa penguatan sektor pialang asuransi juga mendukung stabilitas industri asuransi secara keseluruhan. Pemberian izin usaha dengan persyaratan kepatuhan ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pialang.
Mendorong Praktik Inovatif dan Transparan
Pemberian izin oleh OJK bukan sekadar administratif, tetapi juga bagian dari upaya mendorong inovasi dan praktik usaha transparan.
Dengan pengawasan ketat, perusahaan pialang asuransi diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pasar, mengikuti tren produk, dan menghadirkan solusi perlindungan risiko yang lebih baik bagi masyarakat.
Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan
OJK memastikan bahwa seluruh perusahaan yang mendapatkan izin akan terus diawasi melalui mekanisme evaluasi berkala. Hal ini meliputi kepatuhan terhadap standar operasional, tata kelola perusahaan, serta pelayanan konsumen.
Evaluasi berkelanjutan bertujuan menjaga kualitas layanan pialang asuransi dan memastikan konsumen mendapatkan perlindungan optimal.
Dampak terhadap Industri Asuransi Nasional
Dengan integrasi izin usaha dan perubahan nama perusahaan, industri pialang asuransi diproyeksikan menjadi lebih modern dan kompetitif. Langkah ini juga mendukung terciptanya pasar asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berfokus pada perlindungan konsumen.
Seiring berkembangnya kompleksitas risiko di masyarakat, pialang asuransi berperan sebagai mitra strategis bagi perusahaan asuransi untuk menawarkan solusi yang tepat, efisien, dan inovatif. Hal ini sejalan dengan visi OJK untuk mendorong ekosistem asuransi yang profesional dan terpercaya.
Pemberian izin usaha kepada delapan pialang asuransi oleh OJK sepanjang November 2025 menegaskan komitmen otoritas terhadap penguatan industri asuransi nasional.
Dengan perubahan nama perusahaan dan ketentuan operasional yang sehat, pialang asuransi diharapkan menjadi ujung tombak layanan profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini sekaligus mendorong pertumbuhan industri asuransi yang stabil, inovatif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas, menjaga kepercayaan konsumen, serta mendukung pengembangan ekonomi melalui sektor keuangan yang sehat dan terpercaya.