Pemerintah Indonesia Buka Kesempatan Jamaah Haji Laksanakan Dam Di Tanah Air

Kamis, 27 November 2025 | 10:22:22 WIB
Pemerintah Indonesia Buka Kesempatan Jamaah Haji Laksanakan Dam Di Tanah Air

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah membuka peluang baru bagi jamaah calon haji. 

Peluang ini memungkinkan mereka melaksanakan penyembelihan hewan Dam di tanah air pada penyelenggaraan haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap permintaan jamaah dan berdasarkan pembahasan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan Dam.

Langkah ini menandai fleksibilitas baru dalam penyelenggaraan ibadah haji, memberikan jamaah opsi sesuai preferensi dan kondisi masing-masing.

Opsi Pelaksanaan Dam di Indonesia

Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya diserahkan kepada jamaah. 

“Semua kita serahkan kepada jamaah, kalau jamaah berminat. Sesuai keyakinan jamaah, kalau jamaah ingin menjalankan Dam di tanah air tentu akan kita berikan peluang,” ujar Irfan.

Kebijakan ini memungkinkan jamaah yang memiliki keterbatasan mobilitas atau alasan logistik tertentu tetap dapat melaksanakan Dam tanpa harus berada di Tanah Suci. Langkah ini juga diharapkan mempermudah pengawasan dan tata kelola penyembelihan hewan agar sesuai syariat Islam.

Pandangan Majelis Ulama Indonesia

Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 mengatur penyembelihan hewan Dam atas haji tamattu’ atau qiran. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa penyembelihan Dam seharusnya dilakukan di Tanah Suci.

Menurut Niam, persoalan utama bukan sekadar lokasi penyembelihan, melainkan tata kelola pelaksanaan di lapangan. “Problemnya itu adalah pemastian kehadiran negara di dalam memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, yang salah satunya adalah penyelenggaraan penyembelihan Dam,” kata Niam.

Ia menekankan perlunya kesepakatan resmi atau gentlemen agreement dengan Pemerintah Arab Saudi. Dengan adanya kesepakatan ini, jamaah dapat melakukan Dam di Indonesia secara mandiri, tetap sah secara fikih, dan terkontrol oleh pemerintah.

Peran Baznas dan Pemerintah

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Kementerian Agama RI sebelumnya sudah melaksanakan penyembelihan Dam jamaah haji di Mekah, Arab Saudi. Hal ini menjadi pengalaman pertama bagi pemerintah Indonesia untuk mengelola Dam jamaah di luar negeri.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, jamaah yang meyakini pelaksanaan Dam boleh dilakukan di Indonesia dapat melakukannya melalui Baznas atau lembaga lain yang resmi. 

“Kalau yang di luar negeri memang disarankan dan itu sudah menjadi keputusan kami di Kementerian Haji Indonesia dan Arab Saudi harus dipotong via Adahi, itu lembaga resmi dari Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.

Dengan opsi ini, jamaah memiliki fleksibilitas antara memilih pelaksanaan di Tanah Suci melalui lembaga resmi Arab Saudi atau di tanah air melalui Baznas.

Manfaat Kebijakan Baru

Pemerintah menilai pelaksanaan Dam di Indonesia dapat memberi berbagai manfaat. Pertama, tata kelola penyembelihan lebih mudah dikontrol, sehingga kualitas dan keamanan daging hewan Dam lebih terjamin.

Kedua, kebijakan ini memudahkan jamaah yang memiliki keterbatasan waktu, kesehatan, atau akses ke Tanah Suci. Ketiga, opsi lokal juga mendukung ekonomi masyarakat karena pembelian hewan Dam dapat dilakukan di Indonesia.

Selain itu, jamaah tetap mendapatkan kepastian syariat dan prosedur resmi, sehingga ibadah haji tetap sah dan sesuai aturan internasional.

Edukasi dan Pengawasan

Pemerintah menekankan pentingnya edukasi bagi jamaah mengenai tata cara penyembelihan, distribusi, dan penggunaan daging Dam. Baznas dan lembaga terkait diberi mandat untuk memastikan seluruh proses berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai standar syariat.

“Semua proses penyembelihan harus diawasi dengan ketat agar jamaah mendapatkan haknya, daging Dam terdistribusi sesuai aturan, dan pelaksanaan ibadah tetap sah secara fikih,” ujar Dahnil.

Langkah ini juga bertujuan memastikan jamaah yang melaksanakan Dam di Indonesia maupun di Tanah Suci memperoleh perlakuan yang sama dari segi kualitas layanan dan prosedur.

Fleksibilitas untuk Jamaah

Dengan adanya opsi pelaksanaan Dam di tanah air, jamaah kini memiliki kontrol lebih besar atas ibadah mereka. Mereka bisa memilih lokasi sesuai kenyamanan, kondisi kesehatan, dan kebutuhan logistik.

Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menekankan bahwa kebijakan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap keragaman kebutuhan jamaah, serta komitmen untuk memberikan layanan haji yang inklusif dan adaptif.

“Semua kita serahkan kepada jamaah, kalau jamaah berminat. Sesuai keyakinan jamaah, kalau jamaah ingin menjalankan Dam di tanah air tentu akan kita berikan peluang,” tegas Irfan.

Dampak Jangka Panjang

Kebijakan ini dinilai sebagai inovasi penting dalam manajemen ibadah haji. Tidak hanya memberikan fleksibilitas bagi jamaah, tetapi juga meningkatkan efisiensi tata kelola, pengawasan, dan distribusi daging Dam.

Selain itu, langkah ini memperkuat peran pemerintah dalam memastikan ibadah jamaah sah secara syariat sekaligus aman secara logistik. Dengan strategi ini, pemerintah dapat menghadapi tantangan haji di masa depan, termasuk keterbatasan kapasitas pengelolaan hewan Dam di Tanah Suci dan kebutuhan jamaah yang terus meningkat.

Dengan hadirnya opsi pelaksanaan Dam di tanah air, jamaah haji Indonesia memiliki kebebasan untuk menyesuaikan ibadah dengan kondisi masing-masing tanpa mengurangi kesahihan ibadah. Pemerintah memastikan semua proses tetap sesuai syariat dan pengawasan resmi, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Langkah ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam memenuhi kebutuhan jamaah, sekaligus menjaga kualitas penyelenggaraan haji secara nasional. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepuasan jamaah, memperkuat tata kelola ibadah, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat di tanah air.

Terkini