Dana Desa 2025 Resmi Prioritaskan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa

Rabu, 26 November 2025 | 15:01:26 WIB
Dana Desa 2025 Resmi Prioritaskan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah fokus prioritas penggunaan Dana Desa 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2025. 

Aturan baru ini mewajibkan pemerintah desa untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, memperluas peran Dana Desa tidak hanya untuk pembangunan fisik dan penanganan masalah sosial, tetapi juga pemberdayaan ekonomi lokal.

Perubahan ini sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia yang menekankan penguatan ekonomi desa melalui koperasi sebagai instrumen utama. 

“Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu perubahan atas PMK 108/2026,” tertulis dalam pertimbangan PMK 81/2025.

Perbedaan Prioritas Dana Desa

Sebelumnya, dalam PMK 108/2024, penggunaan Dana Desa difokuskan pada beberapa bidang prioritas, yaitu:

Penanganan kemiskinan ekstrem

Ketahanan pangan dan hewani

Pencegahan stunting

Permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Kini, aturan terbaru menambahkan dukungan untuk Koperasi Merah Putih sebagai prioritas baru. Penambahan ini diharapkan mendorong penguatan ekonomi lokal sekaligus menambah kapasitas desa dalam mengelola dana secara produktif.

Komitmen Kepala Desa sebagai Syarat Penyaluran

Salah satu perubahan signifikan terlihat pada persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I. Kepala Desa kini diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Komitmen sebagai syarat administratif. Surat ini harus memuat pernyataan bahwa Kepala Desa akan mendukung pembentukan koperasi merah putih melalui APBDes.

Jika belum teranggarkan dalam APBDes murni, pemerintah desa wajib memuatnya dalam APBDes Perubahan atau peraturan penjabaran APBDes. Ketentuan teknis penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) tetap dilakukan dalam dua tahap:

Tahap I: 60% (paling lambat Juni)

Tahap II: 40% (paling cepat April)

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) PMK 81/2025. Dengan langkah ini, setiap desa harus secara aktif mengalokasikan anggaran untuk koperasi Merah Putih, sehingga keberadaan koperasi menjadi prioritas pembangunan ekonomi lokal.

Dana Desa sebagai Penjamin Proyek

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembangunan fisik 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersumber dari APBN, yang disalurkan ke pemerintah desa melalui Dana Desa. 

Pelaksanaan pembangunan akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sementara pendanaan dikucurkan oleh bank-bank BUMN (Himbara) dalam bentuk pinjaman.

“Agrinas pinjem ke Himbara, nanti setiap tahun pemerintah cicil Rp40 triliun atau lebih untuk pembayaran pinjaman tadi, setiap tahun selama 6 tahun ke depan. Jadi pinjamannya secure [terjamin], perbankan enggak menghadapi risiko yang signifikan,” ujar Purbaya.

Jika pemerintah menyicil Rp40 triliun per tahun selama enam tahun, total dana APBN yang dialokasikan untuk pembangunan 80.000 koperasi Merah Putih mencapai Rp240 triliun. Pernyataan ini menunjukkan jaminan pemerintah terhadap proyek, sehingga risiko gagal bayar terhadap bank Himbara sangat minim.

PMK Baru untuk Pendanaan Koperasi Merah Putih

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan PMK terbaru yang mengatur pendanaan pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih. 

“Itu gampang kok penerbitan PMK-nya, cuma coret 1-2 baris, selesai,” ujarnya. 

PMK ini akan memastikan kelancaran alokasi dana desa serta kepastian hukum bagi desa dan bank pelaksana.

Dengan PMK baru ini, Dana Desa tidak hanya menjadi sumber pendanaan, tetapi juga berfungsi sebagai penjamin proyek yang aman, efisien, dan terukur. Hal ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendorong pembangunan ekonomi desa secara merata.

Dampak Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat

Dengan fokus baru Dana Desa, koperasi Merah Putih diharapkan menjadi penggerak ekonomi lokal. Kehadiran koperasi yang terstruktur akan meningkatkan akses modal bagi masyarakat desa, memperluas kesempatan usaha, dan menumbuhkan keterlibatan komunitas lokal dalam aktivitas ekonomi.

Selain itu, penguatan koperasi Merah Putih mendukung pemberdayaan perempuan, pelaku UMKM, dan kelompok usaha produktif lainnya. Dana Desa yang dikombinasikan dengan pengelolaan koperasi yang profesional diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang inklusi dan berkelanjutan.

Kolaborasi APBN, Bank BUMN, dan PT Agrinas

Kolaborasi antara APBN, Himbara, dan PT Agrinas menjadi model pendanaan yang aman dan terpercaya. APBN bertindak sebagai penjamin pembayaran pinjaman bank, sementara PT Agrinas bertanggung jawab pada pembangunan fisik koperasi. 

Skema ini memastikan setiap rupiah dana desa tersalurkan tepat sasaran, dan koperasi dapat segera beroperasi serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

Melalui skema ini, risiko kredit dan pembangunan diminimalkan, sementara dampak sosial dan ekonomi dari Dana Desa meningkat secara signifikan. Dengan pendekatan ini, desa-desa yang tergabung dalam program Koperasi Merah Putih dapat berkembang menjadi pusat ekonomi produktif yang mandiri.

Dengan implementasi PMK 81/2025, Dana Desa 2025 resmi mengutamakan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai prioritas pembangunan. 

Kepala Desa wajib menunjukkan komitmen melalui surat pernyataan, sementara dana APBN menjadi penjamin proyek melalui mekanisme pinjaman Himbara dan pelaksana PT Agrinas.

Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat desa, dan terciptanya ekosistem usaha yang sehat serta transparan. Dana Desa kini tidak sekadar menjadi sumber pembangunan fisik, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi desa.

Terkini

Cara Lengkap Cek Resi Kurir Blibli 2025

Senin, 01 Desember 2025 | 09:48:09 WIB

Cara Cek iPhone iBox atau Inter, Calon Pembeli Harus Tahu!

Senin, 01 Desember 2025 | 09:48:08 WIB

5 Cara Live di TikTok Tanpa 1000 Followers: Coba Sekarang!

Senin, 01 Desember 2025 | 09:48:07 WIB

30 Tempat Wisata di Jogja Paling Populer 2025

Senin, 01 Desember 2025 | 09:48:04 WIB