JAKARTA - Pemerintah Indonesia semakin menegaskan komitmennya untuk memperkuat industri olahraga dalam negeri.
Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah kebijakan baru terkait izin edar produk olahraga. Kebijakan ini tidak sekadar soal regulasi, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem industri olahraga yang solid, mendukung atlet, sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar global.
MoU Kemenperin dan Kemenpora Jadi Landasan Kebijakan
Kebijakan izin edar produk olahraga diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). MoU ini menjadi dasar kerja sama lintas kementerian dalam menyiapkan regulasi yang lebih terstruktur dan terpadu.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa pengaturan izin edar merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem industri olahraga yang lebih kokoh.
“Alhamdulillah hari ini Kemenperin dan Kemenpora telah menandatangani MoU baru. Sebenarnya ini adalah MoU perpanjangan, namun saya tidak ingin menyebutnya perpanjangan karena MoU baru ini kami harapkan benar-benar bisa diimplementasikan dalam program-program ke depan,” ujar Agus.
Fokus Utama: Standar, Kualitas, dan TKDN
Salah satu fokus utama kerja sama ini adalah penyusunan kebijakan izin edar perlengkapan olahraga yang mengatur standar, kualitas, dan besaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang wajib dipenuhi.
Agus menjelaskan, beberapa jenis produk olahraga hanya dapat memperoleh izin edar jika memenuhi nilai TKDN yang ditetapkan. Penentuan produk tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh tim teknis lintas kementerian.
Dengan penerapan TKDN, kebijakan izin edar tidak hanya memastikan kualitas dan keamanan perlengkapan olahraga, tetapi juga mendorong penggunaan produk lokal.
Kemenperin bertanggung jawab atas standardisasi, sementara Kemenpora mendorong pemanfaatan produk oleh atlet dan pelatih. Dukungan ini diharapkan mampu meningkatkan performa atlet, mulai dari apparel hingga sepatu.
“Program-program kita ke depan akan dirancang dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Target Kemenpora adalah menciptakan atlet berprestasi nasional maupun internasional, dan Kemenperin mendukung dengan menyiapkan perlengkapan olahraga yang nyaman dan aman,” jelas Agus.
Peluang dan Dukungan untuk Atlet
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyambut baik langkah penyusunan izin edar ini. Menurut Erick, struktur organisasi baru Kemenpora yang kini memiliki mandat terkait sport industry, sport tourism, dan hubungan internasional, memungkinkan kerja sama dengan Kemenperin untuk lebih cepat memperkuat industri olahraga nasional.
Ia menegaskan bahwa izin edar bukan sekadar instrumen pengawasan, melainkan juga bentuk keberpihakan pemerintah pada produsen lokal dan sarana menarik investor.
Erick mencontohkan keberhasilan kebijakan TKDN di sektor perangkat komunikasi digital dan alat kesehatan sebagai bukti bahwa langkah serupa bisa diterapkan di sektor olahraga.
“Jangan sampai dipersepsikan bahwa atlet itu harus miskin,” ujar Erick. Pendekatan ini menunjukkan bahwa atlet tidak hanya sebagai pengguna akhir, tetapi juga bagian dari ekosistem industri olahraga yang lebih luas.
Kontribusi terhadap Ekonomi dan Daya Saing
Kemenperin dan Kemenpora sepakat bahwa kebijakan izin edar akan berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional, khususnya dalam memperkuat sport industry. Pemerintah juga tengah menyiapkan roadmap serta implementasi kebijakan yang tepat sasaran untuk meningkatkan daya saing Indonesia di sektor olahraga.
Data Industri Alat Olahraga SIINas 2025 dan Direktori Industri Besar Sedang BPS 2024 menunjukkan ada 128 unit usaha alat olahraga di Indonesia dengan total 15.663 pekerja.
Selain itu, terdapat delapan sentra IKM alat olahraga yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Potensi ini menunjukkan ruang besar bagi pengembangan industri olahraga lokal.
Perkembangan Ekspor Alat Olahraga
Industri olahraga juga menjadi salah satu sektor prioritas dalam peta jalan pengembangan industri nasional. Dalam lima tahun terakhir, Indonesia mampu meraih surplus perdagangan di sektor alat olahraga dan kini berada di peringkat ke-24 dunia dalam kontribusi ekspor alat olahraga.
Pada 2024, nilai ekspor meningkat 4,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan negara tujuan utama seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, dan Belanda. Namun, pangsa pasar global Indonesia masih relatif kecil, sekitar 0,7 persen, sementara impor didominasi oleh produk China.
Mayoritas ekspor Indonesia berupa sarung tangan olahraga, bola golf, joran pancing, bola tiup, serta peralatan senam dan atletik. Data Euromonitor dan Ken Research menyebutkan estimasi nilai pasar domestik produk lokal mencapai Rp 2,3 triliun, dengan penjualan tertinggi perlengkapan sepak bola.
Dorongan untuk Ekosistem Industri Olahraga
Kemenperin terus mendorong ekosistem industri alat olahraga agar semakin kompetitif dan berdaya saing global. Kebijakan izin edar diharapkan menjadi fondasi untuk pengembangan industri yang lebih berkualitas, mendorong inovasi, sekaligus memastikan perlengkapan olahraga yang digunakan atlet aman dan nyaman.
Dengan pengaturan yang jelas, kebijakan ini juga memberikan peluang bagi produsen lokal untuk berkembang, menarik investasi, dan memperkuat posisi Indonesia di pasar ekspor alat olahraga.
Dukungan penuh terhadap atlet, produsen lokal, dan daya saing industri menjadi inti dari regulasi ini, yang diharapkan dapat meningkatkan prestasi olahraga nasional sekaligus memperkuat ekonomi.
Langkah pemerintah melalui kebijakan izin edar produk olahraga menegaskan pentingnya integrasi antara regulasi, industri, dan prestasi olahraga. MoU antara Kemenperin dan Kemenpora menjadi fondasi kuat untuk memastikan standar, kualitas, dan penggunaan produk lokal.
Dari aspek ekonomi, kebijakan ini membuka peluang investasi baru, memperkuat sport industry, dan mendukung pertumbuhan ekspor. Sementara dari sisi atlet, izin edar menjamin perlengkapan olahraga yang aman dan nyaman, sehingga prestasi nasional dan internasional dapat dicapai lebih optimal.