Komdigi Tetapkan Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Secara Resmi

Selasa, 25 November 2025 | 13:30:08 WIB
Komdigi Tetapkan Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Secara Resmi

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menuntaskan salah satu proses strategis dalam ekosistem telekomunikasi nasional: seleksi pengguna pita frekuensi 1,4 GHz. 

Hasil lelang tahun 2025 ini bukan hanya menentukan pemilik hak penggunaan spektrum di tiga regional besar Indonesia, tetapi juga menjadi sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan mencapai Rp805,5 miliar setiap tahun. Pada tahun pertama, sesuai aturan, besaran setoran tersebut menjadi dua kali lipat dari nilai tahunan.

Keputusan Komdigi tersebut sekaligus menegaskan arah kebijakan penyediaan layanan akses nirkabel pitalebar (Broadband Wireless Access/BWA), terutama untuk kebutuhan jaringan berkecepatan tinggi di berbagai daerah. .

Dengan rampungnya proses seleksi, dua perusahaan telekomunikasi mencatatkan diri sebagai pemenang, masing-masing pada wilayah yang berbeda, setelah melalui mekanisme penawaran resmi yang telah diatur dalam Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz Tahun 2025.

WIFI melalui Telemedia Menguasai Regional I

Komdigi dalam pengumuman resminya pada Selasa, 25 November 2025 menyampaikan bahwa PT Telemedia Komunikasi Pratama perusahaan yang merupakan bagian dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (WIFI) menjadi pemenang untuk regional I. Wilayah ini mencakup area strategis yang terdiri atas Pulau Jawa, Maluku, dan Papua.

Telemedia berhasil mengamankan posisi tersebut melalui penawaran senilai Rp403,7 miliar. Kemenangan ini menempatkan WIFI sebagai pemain yang memegang akses salah satu spektrum penting dalam pengembangan layanan broadband di kawasan dengan kepadatan pengguna yang sangat beragam. 

Untuk wilayah Jawa, kebutuhan akan kapasitas jaringan sangat tinggi, sementara Maluku dan Papua memiliki tantangan geografis yang menuntut optimalisasi teknologi nirkabel agar layanan tetap merata.

Sinar Mas Unggul di Dua Regional Sekaligus

Tidak hanya WIFI yang mencatatkan kemenangan. Kelompok usaha Sinar Mas melalui PT Eka Mas Republik justru mencuri perhatian dengan meraih dua regional sekaligus, yakni regional II dan regional III. Regional II yang meliputi Sumatra, Bali, dan Nusa Tenggara dimenangkan perusahaan ini dengan nilai penawaran Rp308,8 miliar. 

Adapun untuk regional III yang terdiri atas Kalimantan dan Sulawesi Eka Mas Republik mengungguli peserta lain dengan tawaran Rp100,8 miliar.

Dominasi Eka Mas di dua wilayah tersebut memberi peluang besar bagi perusahaan tersebut untuk memperluas jaringan dan menghadirkan layanan broadband yang lebih merata ke wilayah barat hingga tengah Indonesia. 

Kedua area tersebut dikenal memiliki pertumbuhan kebutuhan data yang meningkat sejalan dengan penetrasi internet rumah tangga dan ekspansi layanan digital di berbagai sektor.

Penetapan Resmi melalui Tiga Keputusan Menteri

Seluruh hasil seleksi tersebut dipastikan melalui penerbitan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital no.489/2025, 490/2025, dan Kepmen no.491/2025 tertanggal 24 November 2025. Dengan terbitnya keputusan-keputusan ini, status pemenang menjadi definitif.

Komdigi menegaskan bahwa:

“Penetapan Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 bersifat final dan mengikat,” tulis Komdigi dalam websitenya.

Pernyataan tersebut memastikan bahwa tidak ada proses lanjutan lain yang dapat mengubah hasil seleksi, serta seluruh pihak yang ditetapkan wajib mengikuti ketentuan administratif dan finansial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pembayaran dan Jaminan BHP IPFR

Sebagai konsekuensi dari kemenangan dalam lelang frekuensi, para pemenang diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum. Hal ini mencakup Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahun pertama, serta penyampaian jaminan komitmen pembayaran untuk tahun kedua.

Komdigi menyatakan bahwa seluruh kewajiban tersebut harus diselesaikan:

“paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.”

Dengan kata lain, seluruh pemenang harus segera melunasi biaya yang ditetapkan agar proses penerbitan izin dapat berlanjut. Tanpa pemenuhan kewajiban tersebut, hak penggunaan frekuensi tidak dapat diterbitkan.

Komdigi juga menyebutkan:

“Pemenang Seleksi berhak mendapatkan Izin Pita Frekuensi Radio setelah memenuhi ketentuan.”

Kalimat tersebut menandai bahwa sertifikasi dan legalitas penggunaan frekuensi sepenuhnya baru akan berlaku setelah tahapan administrasi selesai.

Kontribusi Besar Bagi Negara

Salah satu poin paling menonjol dari rampungnya lelang ini adalah besaran kontribusi PNBP yang dicapai. Komdigi akan menyetor Rp805,5 miliar per tahun kepada negara, yang dalam tahun pertama nilainya menjadi dua kali lipat. 

Pendapatan ini merupakan bagian dari sumber penerimaan negara yang mendukung pembangunan sektor digital dan telekomunikasi.

Selain itu, pemenang lelang juga diproyeksikan memperluas jangkauan layanan dan mempercepat peningkatan kualitas jaringan di daerah-daerah yang membutuhkan akses internet yang lebih stabil, cepat, dan merata. 

Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi berpengaruh langsung pada pertumbuhan ekonomi digital, inovasi bisnis, serta akses masyarakat terhadap layanan publik berbasis internet.

Terkini