JAKARTA - Di tengah pembahasan pemerintah mengenai penerapan bea keluar emas mulai tahun depan, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) memandang langkah tersebut bukanlah ancaman terhadap bisnis perseroan.
Di saat sejumlah pelaku industri lain menilai kebijakan tersebut dapat berdampak pada kegiatan ekspor, Antam justru menyatakan posisi yang berbeda.
Dengan struktur usaha yang sejak lama berfokus pada pemenuhan pasar domestik, perusahaan menegaskan bahwa kebijakan bea keluar emas tidak akan mengganggu aktivitas operasional mereka.
Angle baru dalam menyikapi situasi ini tidak hanya terletak pada posisi Antam sebagai pelaku usaha, tetapi juga pada bagaimana kebijakan tersebut justru dinilai dapat memperkuat ekosistem emas dalam negeri.
Melalui pendekatan yang mengutamakan kemandirian pasokan emas nasional, Antam melihat langkah ini sebagai peluang strategis untuk memperluas basis suplai dan memastikan kebutuhan domestik tetap terpenuhi, terutama ketika permintaan masyarakat terus bertumbuh.
Antam Pastikan Kebijakan Tidak Berdampak pada Operasional
Pernyataan resmi mengenai ketahanan bisnis Antam terhadap rencana bea keluar emas disampaikan langsung oleh Sekretaris Perusahaan ANTAM, Wisnu Danandi Haryanto. Ia menegaskan bahwa karena Antam tidak melakukan ekspor emas, kebijakan tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap struktur usaha yang sudah berjalan.
“Mungkin saat ini dapat kami sampaikan bahwa kebijakan bea keluar ekspor emas yang saat ini sedang disiapkan Pemerintah tidak berdampak signifikan bagi ANTAM,” kata Wisnu.
Menurut Wisnu, seluruh produksi emas batangan Antam memang dialihkan ke pasar domestik. Dengan fokus tersebut, rencana kebijakan bea keluar emas yang digodok pemerintah tidak mengganggu operasional dan tidak mengubah arah bisnis perseroan.
Bea Keluar Justru Dinilai Perkuat Rantai Pasok Nasional
Dalam pandangan Antam, kebijakan ini tidak sekadar bebas dampak, tetapi justru memiliki potensi untuk memperbaiki struktur pasokan emas di Indonesia.
Wisnu menilai kebijakan tersebut bisa memperkuat rantai pasok emas dalam negeri karena mendorong lebih banyak produksi emas dari para penambang nasional untuk masuk ke pasar domestik. Dengan demikian, Antam pun berpotensi mendapatkan suplai yang lebih besar dari dalam negeri.
Wisnu menjelaskan bahwa perusahaan membuka pintu untuk menyerap lebih banyak emas produksi domestik, baik dari mitra penambang maupun perusahaan lain yang ingin memasok kebutuhan pasar dalam negeri.
“Fokus ANTAM saat ini dan ke depan tetap pada pemenuhan kebutuhan emas di pasar domestik, seiring meningkatnya permintaan dari masyarakat dan berbagai sektor,” kata Wisnu.
“Langkah ini selaras dengan upaya memperkuat ketahanan emas nasional, meningkatkan nilai tambah di Indonesia, sekaligus memastikan pasokan bagi konsumen tetap terjaga,” lanjut dia.
Rincian Rencana Kebijakan Bea Keluar Emas dari Pemerintah
Kebijakan bea keluar emas pertama kali diungkapkan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Kacaribu. Dalam pemaparannya, Febrio menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema tarif progresif berdasarkan harga mineral acuan (HMA) emas.
Rencana tarif tersebut antara lain:
HMA emas di atas US$3.200/troy ounces, dikenakan tarif 15%.
HMA emas di bawah US$2.800 – US$3.200/troy ounces, serta di bawah US$2.800, dikenakan tarif 12,5%.
Pengenaan tarif tersebut diberlakukan pada emas dore, termasuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya.
Menurut Febrio, kebijakan ini berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara yang cukup besar. Pemerintah menghitung bahwa penerimaan negara bisa mencapai Rp1,5 triliun sampai Rp2 triliun per tahun.
“Kalau kita lihat, paling bawah itu kayaknya minimal Rp1,5 triliun sampai Rp2 triliun dapat sih setahunnya, tapi ingat, yang kita kenakan itu hanya hulu. Yang hilirnya, seperti perhiasan itu nggak kena,” jelas Febrio.
Rencana kebijakan ini disebut akan mulai berlaku pada 2026 dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan terbit pada November 2026.
Ketergantungan Pasokan Emas Nasional Masih Tinggi
Di balik keyakinan Antam menghadapi kebijakan baru ini, terdapat fakta menarik mengenai kondisi pasokan emas nasional. Hingga saat ini, pasokan emas domestik belum mencukupi kebutuhan nasional secara keseluruhan.
Sebagai salah satu pelaku utama di industri emas, Antam masih mengimpor sekitar 30 ton emas per tahun dari Singapura dan Australia.
Sementara itu, kemampuan produksi emas Antam sendiri sangat terbatas. Tambang Pongkor yang menjadi salah satu sumber emas utama Antam hanya mampu memproduksi sekitar 1 ton emas per tahun. Angka ini tentu jauh di bawah kebutuhan pasar domestik yang terus meningkat.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa Antam sangat fokus memperkuat pasokan dalam negeri, sekaligus menyambut baik kebijakan yang berpotensi mengarahkan lebih banyak emas lokal ke pasar domestik.
Dengan demikian, kebijakan bea keluar emas dipandang tidak merugikan, melainkan dapat membantu menutup kekurangan pasokan.
Kebijakan Baru, Peluang Baru untuk Ekosistem Emas Nasional
Dengan tidak adanya kegiatan ekspor emas dalam operasional Antam, perusahaan dapat bergerak stabil meski pemerintah menyiapkan kebijakan bea keluar emas.
Justru, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menciptakan peluang bagi pertumbuhan ekosistem emas nasional melalui penguatan pasokan dari dalam negeri.
Antam memastikan tetap fokus memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor, sambil menjaga ketahanan pasokan emas nasional dan mendorong nilai tambah di Indonesia.
Dengan meningkatnya permintaan dan terbatasnya pasokan, kebijakan pemerintah dan kesiapan industri menjadi dua elemen penting yang saling berkaitan dalam menjaga stabilitas pasar emas di masa mendatang.