Pinjaman Bank BCA Jaminan Sertifikat Rumah: Syarat, Bunga, dan Simulasi

Jumat, 10 Oktober 2025 | 19:55:56 WIB
pinjaman bank bca jaminan sertifikat rumah

Jakarta - Untuk rekomendasi pinjaman bank BCA jaminan sertifikat rumah, produk yang patut dipertimbangkan adalah KPR BCA Refinancing. 

Mengapa demikian? Walaupun namanya mengacu pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR), fasilitas pinjaman dari BCA ini tidak hanya terbatas untuk pembiayaan pembelian properti saja, melainkan juga dapat digunakan untuk berbagai tujuan pembiayaan lain, baik untuk keperluan produktif maupun non-produktif.

Secara ringkas, KPR Refinancing BCA ini bersifat multiguna; artinya, dana pinjaman dapat dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan konsumtif seperti pendidikan anak, biaya pernikahan, atau kebutuhan pribadi lainnya.

Mengenai batas pinjaman (plafon), BCA menawarkan jumlah yang sangat besar, yaitu hingga Rp5 miliar, dengan jangka waktu pelunasan (tenor) yang panjang, mencapai 20 tahun.

Keunggulan lain dari BCA KPR Refinancing adalah tersedianya banyak pilihan suku bunga yang ditawarkan dengan skema angsuran ringan, sehingga tidak memberatkan pihak peminjam. 

Namun, bagi Anda yang memiliki fokus utama pada pengembangan bisnis, lebih disarankan untuk mengajukan Pinjaman Bank BCA khusus untuk modal usaha saja. 

Jadi, KPR Refinancing adalah solusi terbaik untuk pinjaman bank BCA jaminan sertifikat rumah multiguna.

Pinjaman Bank BCA Jaminan Sertifikat Rumah

Bagi peminjam yang punya dana berlebih dan ingin segera menyelesaikan kewajiban, BCA tidak akan mengenakan biaya penalti untuk pelunasan dipercepat. 

Pengajuan untuk pinjaman bank BCA jaminan sertifikat rumah ini bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang atau secara daring melalui situs web resmi BCA. 

Namun, sebelum mengajukan, penting bagi calon peminjam untuk memastikan mereka sudah mengetahui dan memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk KPR BCA Refinancing.

Ketentuan Umum Pengajuan Fasilitas Pembiayaan Ulang Properti BCA

Berikut adalah persyaratan dasar untuk KPR BCA Refinancing, yaitu jenis produk yang memungkinkan Anda menggadaikan sertifikat properti di BCA:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  • Batas usia maksimal saat masa kredit berakhir:
    • 55 tahun untuk karyawan.
    • 65 tahun untuk wiraswasta.
    • 55 tahun untuk profesional atau pengusaha.
  • Pengalaman kerja minimal:
    • Karyawan: Minimal 1 tahun di perusahaan terakhir, atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun.
    • Wiraswasta atau Profesional: Minimal telah berkecimpung selama 2 tahun di bidang yang sama.
  • Perhitungan angsuran didasarkan pada penghasilan kotor (dimungkinkan menggabungkan pendapatan suami dan istri).
  • Calon peminjam wajib memiliki asuransi jiwa dan kebakaran dengan ketentuan banker's clause.
  • Pembayaran cicilan pinjaman akan dilakukan melalui pendebetan otomatis (autodebet) dari rekening BCA milik peminjam.
  • Calon peminjam harus bersedia menandatangani perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).

Dokumen untuk Pengajuan Pembiayaan Ulang Properti BCA

Dokumen yang harus disiapkan berbeda-beda, tergantung pada tujuan pinjaman (kepemilikan properti atau multiguna) dan jenis pekerjaan pemohon (karyawan, wiraswasta, atau profesional).

  • Salinan Sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Strata Title.
  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Salinan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Salinan Akta Jual Beli (AJB).

Catatan Penting Mengenai Suku Bunga

Perlu diketahui, setelah periode suku bunga tetap (FIX) berakhir, suku bunga yang akan diterapkan adalah bunga mengambang (Floating). Besaran bunga ini akan berubah-ubah mengikuti perkembangan suku bunga pasar. Penting untuk diingat bahwa perubahan suku bunga tersebut akan memengaruhi besaran cicilan bulanan yang harus dibayarkan.

Tentu, berikut adalah parafrasa dari teks mengenai dokumen pengajuan fasilitas pembiayaan ulang properti:

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan properti dengan jaminan sertifikat properti (KPR BCA Refinancing) berbeda-beda tergantung status pekerjaan pemohon.

Dokumen Khusus Karyawan

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
  • Salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Salinan akte nikah, cerai, atau akta kematian pasangan (sesuai status).
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
  • Slip Gaji atau surat keterangan pendapatan asli dari kantor untuk bulan terakhir.
  • Salinan rekening koran/tabungan selama 3 bulan terakhir.
  • Akta pemisahan harta yang sudah dilegalisir notaris dan terdaftar di lembaga yang berwenang (jika ada perjanjian pisah harta).
  • Surat pernyataan asli terkait kredit kepemilikan atau kredit yang menggunakan properti sebagai agunan yang sedang dimiliki atau sedang dalam proses pengajuan (terutama jika tujuan pinjaman adalah pembelian properti).
  • Bukti pelunasan biaya appraisal (khusus untuk kantor cabang yang mewajibkan pembayaran di awal).

Dokumen Khusus Wiraswasta

  • Salinan KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
  • Salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Salinan akte nikah, cerai, atau akta kematian pasangan (sesuai status).
  • Salinan NPWP pemohon.
  • Salinan NPWP badan usaha (jika ada).
  • Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Salinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (khusus bagi pengusaha yang memiliki badan hukum PT atau CV).
  • Salinan Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan terakhir (khusus bagi pengusaha dengan badan hukum PT atau CV).
  • Salinan rekening koran/tabungan selama 3 bulan terakhir.
  • Akta pemisahan harta Notaril yang sudah didaftarkan (jika ada).
  • Bukti pelunasan biaya appraisal (khusus untuk kantor cabang yang telah menerapkan pembayaran di muka).

Dokumen Khusus Profesional

  • Salinan KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
  • Salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Salinan akte nikah, cerai, atau akta kematian pasangan (sesuai status).
  • Salinan NPWP pemohon.
  • Salinan NPWP badan usaha (khusus bagi yang memiliki badan hukum PT atau CV).
  • Salinan Izin Praktik profesi.
  • Salinan rekening koran/tabungan selama 3 bulan terakhir.
  • Akta pemisahan harta Notaril yang sudah didaftarkan (jika ada).
  • Surat pernyataan asli mengenai riwayat kepemilikan atau pengajuan kredit dengan jaminan properti.
  • Bukti pelunasan biaya appraisal (khusus untuk cabang yang mewajibkan pembayaran di muka).

Bunga KPR BCA Refinancing (Promo dan Reguler)

Penawaran Suku Bunga Tetap (Promo)

Berikut adalah rincian tingkat bunga tetap yang berlaku dalam masa promosi, tergantung dari jangka waktu pinjaman yang dipilih:

Jenis Skema

Tingkat Bunga

Masa Minimum

Tetap selama 3 tahun7,00%3 tahun
Tetap selama 3 tahun6,50%5 tahun
Tetap selama 3 tahun6,00%7 tahun
Tetap selama 3 tahun5,80%8 tahun
Tetap selama 5 tahun8,00%5 tahun
Tetap selama 5 tahun7,50%7 tahun
Tetap selama 5 tahun7,15%8 tahun
Tetap selama 5 tahun7,00%10 tahun

Tingkat Bunga Kombinasi Tetap & Cap (Promo)

Dalam skema ini, bunga akan tetap untuk dua tahun pertama, lalu diberlakukan batas maksimum (cap) untuk tiga tahun berikutnya:

Skema Bunga

Tingkat Bunga

Masa Minimum

Tetap 2 tahun / Cap 3 tahun7,00%5 tahun
Tetap 2 tahun / Cap 3 tahun6,50%7 tahun
Tetap 2 tahun / Cap 3 tahun6,25%8 tahun
Tetap 2 tahun / Cap 3 tahun5,75%10 tahun

Catatan:
Setelah masa bunga tetap atau kombinasi tetap & cap berakhir, akan diberlakukan bunga mengambang (floating) yang disesuaikan setiap enam bulan.

Tingkat Bunga Tetap (Reguler)

Untuk skema non-promosi, tingkat bunga tetap tersedia dengan rincian sebagai berikut:

Durasi Tetap

Tingkat Bunga

Ketentuan Minimum

1 tahun8,00%Tidak ada batas minimum tenor
2 tahun8,50%Tidak ada batas minimum tenor
3 tahun9,00%Tidak ada batas minimum tenor
5 tahun9,50%Tidak ada batas minimum tenor

Tingkat Bunga Tetap & Cap (Reguler)

Skema

Tingkat Bunga

Ketentuan Minimum

Tetap 3 tahun9,00%Tidak ada batas minimum tenor
Cap 2 tahun10,00%Tidak ada batas minimum tenor

Catatan:
Sama seperti pada penawaran promosi, setelah periode tetap atau cap selesai, bunga akan beralih ke sistem mengambang dan akan diperbarui setiap enam bulan.

Biaya yang Berlaku

  • Biaya survei lokasi: Rp500.000
  • Biaya administrasi: 5% dari total dana yang disetujui
  • Biaya provisi: 1% dari nilai pinjaman
  • Bea materai: Rp10.000

Cara Mengajukan Pinjaman ke BCA dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Untuk memulai permohonan fasilitas KPR BCA Refinancing, calon peminjam dapat mengunjungi laman resmi BCA di https://webform.bca.co.id/id dan memilih opsi yang berkaitan dengan KPR BCA.

Namun, bagi mereka yang ingin mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai produk pembiayaan ulang BCA ini, sangat dianjurkan untuk datang langsung ke kantor cabang terdekat. Di sana, Anda bisa berkonsultasi secara langsung dengan Customer Service (CS) untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci.

Memantau Status Permohonan

Setelah permohonan kredit diajukan, Anda dapat dengan mudah memantau perkembangannya secara daring (online) melalui halaman pelacakan status di https://webform.bca.co.id/id/kpr/tracking-kpr.

Proses pengecekan status sangat sederhana: Anda hanya perlu memasukkan nomor referensi yang didapatkan saat pengajuan serta tanggal lahir Anda sebagai pemohon.

Sebagai kesimpulan, memahami seluruh detail dan opsi yang tersedia pada fasilitas pinjaman bank BCA jaminan sertifikat rumah akan membantu Anda membuat keputusan pembiayaan yang paling tepat.

Terkini