5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib Diketahui

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:09:51 WIB
perbedaan zakat fitrah dan zakat mal

Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Sebelum membahas lebih lanjut, apakah kamu sudah memahami makna dari zakat itu sendiri?

Zakat merupakan bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim setelah memenuhi syarat tertentu. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan dan diberikan kepada mereka yang berhak menerima.

Secara etimologi, zakat berarti suci, berkah, baik, tumbuh, dan berkembang. Zakat dikatakan demikian karena diharapkan bisa membawa keberkahan bagi yang mengeluarkannya, serta membersihkan jiwa dan memupuknya dengan kebaikan.

Untuk memahami lebih dalam mengenai perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.

Apa Itu Zakat Fitrah dan Zakat Mal?

Dengan memahami apa itu zakat fitrah dan zakat mal, kamu akan mulai mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai perbedaan keduanya. 

Hal ini akan memudahkan kamu untuk membedakan antara zakat fitrah dan zakat mal, sehingga tidak lagi ada kesalahan dalam memahami keduanya.

Lalu, apa sebenarnya zakat fitrah dan zakat mal itu? Berikut penjelasan mengenai keduanya.

1. Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah tentu sudah tidak asing lagi bagi umat Islam. Bahkan, kita telah diajarkan tentang zakat fitrah sejak di bangku sekolah dasar. 

Namun, apakah kamu benar-benar memahami apa itu zakat fitrah dan siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah? Kapan zakat fitrah harus dikeluarkan? Mari kita bahas lebih lanjut mengenai zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muzakki (orang yang memenuhi syarat membayar zakat). 

Zakat fitrah bersifat wajib dan harus dikeluarkan setahun sekali, tepatnya pada bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Bahkan, zakat fitrah harus sudah dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Seperti yang sudah disebutkan, zakat fitrah bisa dikeluarkan kapan saja selama bulan Ramadhan. Namun, tahukah kamu bahwa ada lima waktu yang berkaitan dengan pelaksanaan zakat fitrah?

  • Waktu Wajib: Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan pada sebagian bulan Ramadhan dan sedikit waktu di bulan Syawal, tepatnya pada malam takbiran.
  • Waktu Jawaz: Rentang waktu dari awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu yang Dianjurkan: Waktu yang disarankan untuk membayar zakat fitrah pada pagi hari sebelum shalat Idul Fitri, meskipun waktunya sangat sempit, sehingga umat Islam harus berhati-hati.
  • Waktu Makruh: Waktu yang dianggap makruh untuk membayar zakat, yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal.
  • Waktu Haram: Waktu di mana zakat fitrah sudah tidak sah lagi, yaitu setelah 1 Syawal, dan zakat yang dibayar di waktu ini dianggap sebagai qadha atau menggantikan zakat yang seharusnya dibayar sebelumnya.

2. Pengertian Zakat Mal

Untuk memahami perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal, sebaiknya kita terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan zakat mal. 

Jika zakat fitrah wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan untuk membersihkan diri bagi mereka yang memenuhi syarat, bagaimana dengan zakat mal?

Menurut situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), mal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan, yaitu segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk disimpan dan dimiliki. 

Dalam pandangan Islam, harta adalah segala sesuatu yang boleh dimiliki dan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan.

Dengan demikian, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan atas segala jenis harta yang perolehannya, baik secara substansi maupun zatnya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Hukum mengeluarkan zakat mal adalah wajib bagi umat Islam yang memenuhi syarat zakat mal.

Zakat mal mencakup berbagai jenis kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, aset perdagangan, hasil barang tambang, hasil laut, hasil sewa aset, penghasilan dari profesi, dan sebagainya.

Menurut Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, yang termasuk dalam zakat mal di antaranya adalah:

  • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
  • Zakat atas aset perdagangan;
  • Zakat atas hewan ternak;
  • Zakat atas hasil pertanian;
  • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
  • Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
  • Zakat atas hasil penyewaan asset;
  • Zakat atas hasil jasa profesi;
  • Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Bahkan zakat mal juga dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 2011 yang meliputi:

  • Emas, perak, dan logam mulia lainnya
  • Uang dan surat berharga lainnya
  • Perniagaan
  • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  • Peternakan dan perikanan
  • Pertambangan
  • Perindustrian
  • Pendapatan dan jasa
  • Rikaz atau barang temuan harta karun

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Dari pengertian zakat fitrah dan zakat mal di atas, apakah kamu bisa menarik kesimpulan tentang persamaan antara keduanya? Seperti namanya, zakat adalah cara untuk membersihkan harta benda dan diri dengan mengeluarkan zakat sesuai ketentuan.

Meski keduanya merupakan jenis zakat yang harus diberikan dan hukumnya wajib dikeluarkan dengan memenuhi persyaratan serta ketentuan yang berlaku, ada beberapa perbedaan mendasar antara zakat fitrah dan zakat mal. 

Apa saja perbedaannya? Berikut adalah lima perbedaan zakat fitrah dan zakat mal yang perlu kamu ketahui sebagai umat Islam:

1. Hukum dan Aturannya

Perbedaan pertama antara zakat fitrah dan zakat mal terletak pada hukum dan aturan masing-masing. Meskipun keduanya merupakan zakat, terdapat perbedaan mendasar dalam hal ketentuan dan kewajibannya.

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap individu yang memenuhi syarat, begitu pula dengan zakat mal yang juga wajib bagi mereka yang memenuhi kriteria dan sudah mencapai nisab dan haul atas kepemilikan harta.

Perbedaan lain terlihat dalam waktu pelaksanaan dan ketentuan aturan masing-masing. Zakat fitrah harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Sementara itu, zakat mal dikeluarkan apabila harta yang dimiliki sudah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat mal ditetapkan senilai 85 gram emas, yang berarti jika kekayaan seseorang melebihi jumlah tersebut, maka ia wajib mengeluarkan zakat. 

Perhitungan ini berlaku setelah harta tersebut dimiliki selama satu tahun hijriyah atau 12 bulan qomariyah.

2. Syarat Mengeluarkannya

Meskipun terdapat banyak perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal, banyak orang yang masih bertanya tentang perbedaan keduanya. Tidak ada kata terlambat untuk belajar dan menggali lebih dalam mengenai hal ini, bukan?

Perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal juga dapat dilihat dari syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengeluarkannya.

a. Syarat Mengeluarkan Zakat Fitrah

Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menunaikan zakat fitrah, antara lain:

  • Beragama Islam
  • Hidup saat bulan Ramadhan, termasuk bayi yang baru lahir
  • Memiliki harta yang lebih dari kebutuhan pokok harian untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya selama bulan Ramadhan dan malam hingga hari raya Idul Fitri

Sedangkan kriteria seorang muslim yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah:

  • Meninggal sebelum terbenam matahari di akhir Ramadhan
  • Anak yang terlahir setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan
  • Orang yang baru memeluk agama Islam atau mualaf setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan

b. Syarat Mengeluarkan Zakat Mal

Setelah mengetahui syarat mengeluarkan zakat fitrah, kini kamu bisa memahami syarat untuk mengeluarkan zakat mal, yang juga wajib bagi umat Islam yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah syarat mengeluarkan zakat mal:

  • Mencapai nisab zakat mal
  • Kepemilikan penuh atas harta kekayaan yang halal
  • Mencapai haul atau perhitungan satu tahun
  • Bebas dari hutang

3. Cara Menghitung

Perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal lainnya terletak pada cara perhitungannya. Untuk zakat fitrah, takaran yang harus dikeluarkan oleh setiap individu, mulai dari balita hingga orang dewasa, adalah sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras atau bahan makanan pokok lainnya.

Sebagai informasi, mayoritas ulama di Indonesia memperbolehkan umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah menggunakan uang. 

Dalam hal ini, perhitungannya adalah sesuai dengan harga 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras yang berlaku di daerah tempat tinggal masing-masing.

Berbeda dengan zakat fitrah, cara perhitungan zakat mal adalah sebesar 2,5 persen dari total kekayaan yang dimiliki setelah mencapai nisab zakat mal dan haulnya.

Namun, untuk zakat mal yang berkaitan dengan hasil pertanian, perhitungannya sedikit berbeda. Apabila pertanian tersebut dikelola menggunakan air dari sumber alami, zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 10 persen. 

Sedangkan untuk pertanian yang menggunakan air buatan seperti irigasi, zakat yang harus ditunaikan adalah sebesar 5 persen.

4. Niat Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Masih penasaran apakah ada perbedaan lain antara zakat fitrah dan zakat mal? Salah satu perbedaan lainnya terletak pada niat saat mengeluarkan zakat. Sudah tahu bagaimana lafadz niat untuk zakat fitrah dan zakat mal? Berikut penjelasannya:

a. Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah

Saat mengeluarkan zakat fitrah di bulan suci Ramadhan, seorang muslim diwajibkan untuk melafadzkan niat. Berikut adalah niat zakat fitrah untuk berbagai pihak:

Untuk diri sendiri: "Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Untuk istri: "Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Untuk anak laki-laki: "Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Untuk anak perempuan: "Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Untuk diri sendiri dan keluarga: "Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Untuk orang yang diwakilkan: "Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ."

b. Niat Mengeluarkan Zakat Mal

Untuk zakat mal, yang perlu diketahui oleh umat Islam terutama bagi mereka yang memiliki harta kekayaan yang telah mencapai nisab dan haul sesuai perhitungan yang berlaku, berikut adalah niatnya:

"Nawaitu an ukhrija zakatadz dzahabi/zakatal fidhdhati/zakatal mali’an nafsi fardan lillahi ta’ala."

Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat berupa emas/perak/harta dari diri sendiri karena Allah Ta’ala."

5. Cara Menyalurkan Zakat

Masih bingung dengan perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal, termasuk cara menyalurkannya? 

Zakat fitrah dan zakat mal merupakan zakat yang wajib dikeluarkan apabila semua syaratnya terpenuhi. Setelah berniat untuk mengeluarkan zakat, berikut adalah cara menyalurkannya:

a. Cara Menyalurkan Zakat Fitrah

Zakat fitrah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan syariah dan konteks kehidupan beragama di tanah air. Biasanya, zakat fitrah ditunaikan menggunakan beras atau bahan pokok lainnya. 

Selain itu, bisa juga menggunakan uang yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Waktu menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal puasa di bulan Ramadhan hingga pelaksanaan shalat Idul Fitri. Cara menyalurkan zakat fitrah adalah kepada golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

  • Fakir: Orang yang pendapatannya kurang dari 50% dari kebutuhan hidupnya.
  • Miskin: Orang yang pendapatannya 50-99% dari kebutuhan hidupnya.
  • Amil: Orang yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
  • Muallaf: Orang non-Muslim yang diharapkan keislamannya dan orang yang baru masuk Islam.
  • Riqab: Hamba sahaya.
  • Gharim: Orang yang berhutang untuk tujuan syar'i dan tidak memiliki harta untuk melunasinya.
  • Fisabilillah: Orang yang berjihad, dai, penuntut ilmu agama, dan sejenisnya.
  • Ibnu Sabil: Musafir yang terpisah dari kelompoknya.

b. Cara Menyalurkan Zakat Mal

Untuk menyalurkan zakat mal dan mendapatkan keutamaan, sebaiknya dilakukan sesuai dengan syariat. Dalam Al-Qur'an disebutkan:

"Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang fakir, orang miskin, amil zakat, muallaf (orang yang dilunakkan hatinya), untuk membebaskan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk (perjuangan) di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sebuah kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui Maha Bijaksana." (TQS: At-Taubah 60)

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam menyalurkan zakat mal adalah:

  • Pastikan jenis zakat: Tentukan apakah itu zakat fitrah atau zakat mal.
  • Beretika baik: Menyalurkan zakat dengan niat yang tulus.
  • Memastikan golongan penerima sesuai dengan syariat: Penerima zakat harus memenuhi kriteria yang ditentukan dalam agama.
  • Menjaga hati penerima zakat: Menyalurkan zakat dengan cara yang tidak merendahkan martabat penerima.

Sebagai penutup, dengan memahami perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, kita dapat lebih bijak dalam menunaikan kewajiban ini sesuai dengan ketentuan agama, serta memastikan hak-hak yang berhak menerima zakat terpenuhi dengan tepat.

Terkini