Cegah Budaya LGBTQ, Kemenag Siapkan Materi Edukasi Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:51:32 WIB
Ilustrasi Kementrian Agama Repulik Indonesia.

JAKARTA - Kementerian Agama sedang merancang materi pendidikan guna menangkal meluasnya budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) yang nantinya diaplikasikan sebagai bahan pembelajaran di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

“Kami membuat materi pendidikan. Sasaran kami anak didik. Kami menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik. Bahkan lebih spesifik lagi, kami juga memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa itu, apakah di pelajaran agama, PPKn, atau yang lainnya,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii di Jakarta, Selasa.

Perumusan materi tersebut merupakan langkah kelanjutan atas berlakunya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 mengenai Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025 - 2029. Di dalam regulasi itu disebutkan secara jelas bahwa ekspansi budaya LGBTQ diklasifikasikan ke dalam tipe ancaman nonmiliter.

Perumusan bahan ajar ini dikerjakan lewat kerja sama antar-satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dengan turut merangkul kalangan akademisi serta para ahli.

Wamenag menjabarkan bahwa bahan edukasi yang sedang digodok ini memakai terminologi penyebaran budaya LGBT, selaras dengan redaksi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.

Berdasarkan penuturannya, pemilihan istilah itu ditujukan guna memberikan batas jelas antara pribadi seseorang dengan perluasan paham atau pergerakan yang menjadi target utama dari materi pembelajaran tersebut.

“Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan,” ujar Wamenag.

Wamenag menuturkan, materi ini dipersiapkan untuk memperdalam pemahaman para murid berlandaskan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta kaidah agama, lewat metode penyampaian yang disesuaikan dengan masing-masing tingkatan sekolah.

Konten edukasi ini dirancang dengan bersandar pada fondasi konstitusi, regulasi hukum yang berlaku, serta norma-norma keagamaan yang menjadi pilar dalam kehidupan bernegara.

Wamenag mengutarakan bahwa poin-poin materi ini masih berada dalam fase perumusan awal. Oleh sebab itu, proses pengerjaannya mengikutsertakan para profesor, akademisi, dan praktisi agar dokumen yang dirilis nanti sesuai dengan tahapan pertumbuhan psikologis murid serta dapat diimplementasikan secara optimal di tiap tingkatan sekolah.

“Kami memikirkan tentang bagaimana kami bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kami sudah melakukan penjagaan,” ujar Wamenag.

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Ahmad Zainul Hamdi mengemukakan bahwa penyusunan draf materi ini digarap sebagai regulasi resmi level kementerian, sehingga ke depan dapat diterapkan secara serentak di seluruh lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Maka dari itu, proses pembahasannya mengikutsertakan seluruh direktorat yang mengurusi bidang pendidikan lintas agama serta disokong oleh kelompok ahli dari civitas akademika perguruan tinggi.

“Ini tidak boleh menjadi isu salah satu agama, tetapi harus menjadi kebijakan tingkat kementerian yang kemudian di masing-masing direktorat pendidikan akan di-breakdown sesuai dengan level lembaga pendidikan masing-masing,” katanya.

Halaman :

Terkini