JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan permohonan pemanfaatan dana uang muka sebesar Rp4 triliun untuk mengawali proses persiapan serta pemesanan paket layanan operasional ibadah haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa pengajuan anggaran itu nilainya sama dengan 858,74 juta riyal Arab Saudi, dengan estimasi nilai kurs satu riyal setara Rp4.666,67.
"Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH) berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan," kata dia.
Irfan menjabarkan bahwa keseluruhan usulan dana itu meliputi alokasi untuk biaya sewa tenda sebesar 173,20 juta riyal atau berkisar Rp808,3 miliar, serta paket layanan dasar dan pengurusan visa sebesar 685,53 juta riyal atau bernilai Rp3,199 triliun.
Permohonan uang muka ini dinilai amat krusial guna mengikuti regulasi linimasa Pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan tiap negara pengirim jamaah menyelesaikan transaksi kontrak melalui platform tunggal Nusuk Masar dengan sistem dompet digital (e-wallet).
Merujuk pada ketentuan terkini Kerajaan Arab Saudi, tenggat waktu konfirmasi pemesanan kontrak awal demi mengamankan area tenda di Armuzna untuk musim haji 1448 Hijriah dijadwalkan sejak tanggal 1 Safar atau 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2026.
Irfan mengimbuhkan bahwa langkah cepat dalam penyetoran uang muka ini pun membuka kesempatan emas bagi Indonesia untuk memperoleh lokasi penempatan tenda jamaah yang lebih menguntungkan, jika terdapat negara lain yang lambat memberikan konfirmasi.
Bukan hanya soal pemesanan lokasi, Kemenhaj juga memvalidasi adanya kemungkinan lonjakan biaya Masyair yang cukup tinggi karena regulasi otoritas setempat yang meniadakan paket D dan menyatukannya ke dalam standar paket C.
Pihak Syarikah selaku penyedia layanan di Arab Saudi pun mulai memberlakukan spesifikasi teknis baru yang bersifat mengikat pada tenda jamaah di Arafah dan Mina demi mendongkrak faktor keamanan serta kenyamanan.
Elemen wajib itu meliputi pemanfaatan sekat panel semen yang tahan api, penyediaan kasur sofa lipat (sofa bed), pembatasan kapasitas pendingin udara (AC split), hingga garansi ketersediaan fasilitas colokan listrik paling sedikit 70 persen dari total jamaah.
"Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dalam rapat kerja ini. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tahapan penyelenggaraan ibadah haji, kami mohon perkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah," kata Mochamad Irfan.