JAKARTA - BPJS Kesehatan memaksimalkan penggunaan Layanan Ujung Negeri (LANURI) beserta platform Virtual Office Layanan Informasi dan Administrasi (VIOLA) guna mengakselerasi proses reaktivasi dan pemberitahuan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito di Jakarta, Senin, menerangkan bahwa infrastruktur LANURI yang diresmikan hari ini sangat adaptif untuk mempermudah akses pembaruan data penerima manfaat secara kilat dan terpadu, termasuk menyasar kawasan di wilayah 3T.
"LANURI ini kita akan gabungkan lagi dengan VIOLA, ya pasti bisa digunakan untuk membuat notifikasi, paling tidak di daerah 3T ," kata dia.
Pujowaskito menjelaskan bahwa pemutakhiran data kepesertaan PBI JKN wajib dilaksanakan secara rutin tiap bulan melalui kerja sama berkala bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
Dalam skema ini, Kementerian Sosial berkewajiban menetapkan kelayakan status keluarga yang berhak memperoleh bantuan jaminan, sementara BPJS Kesehatan secara simultan memperbarui basis data nasional mengenai angka kelahiran serta kematian peserta.
Sesaat setelah memperoleh pembaruan daftar kepesertaan dari Kemensos, menurut Pujowaskito, BPJS Kesehatan langsung mendistribusikan notifikasi sesegera mungkin melalui kanal tatap muka maupun digital demi menghindari kekosongan informasi, khususnya bagi pasien yang membutuhkan penanganan penyakit katastropik.
Ia berpendapat lewat integrasi LANURI di 558 titik kabupaten/kota, persebaran informasi mengenai pembaruan status aktif kepesertaan PBI dapat terkirim langsung kepada masyarakat miskin yang bermukim di wilayah dengan kendala geografis.
BPJS Kesehatan meyakini lewat program tersebut maka akses jaminan kesehatan masyarakat dapat menyentuh nilai berbasis keadilan, merata, akuntabel, serta bersih dari hambatan birokrasi dari tingkat pusat hingga wilayah perbatasan.
"Nah selama ini begitu ada daftar dari Kemensos kami segera membuat notifikasi secepat mungkin yang dengan sarana yang ada baik kanal tatap muka maupun non tatap muka sehingga tidak terjadi kegaduhan terutama kepada mereka yang memerlukan layanan-layanan katastropik," katanya menegaskan.
Sebagai informasi, terdapat kurang lebih 11 juta kepesertaan yang dinonaktifkan pada Januari 2025 silang lantaran masuk dalam kategori di luar penerima manfaat PBI JKN, yakni bertumpu pada desil 1-5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan datanya akan ditinjau ulang.
Kementerian Sosial bersama BPS selanjutnya melaporkan telah melaksanakan reaktivasi otomatis terhadap 106.000 lebih penerima manfaat PBI JKN lantaran mengidap penyakit katastropik yang memerlukan tindakan cepat.
Pada proses yang tengah berjalan berdasarkan data paling baru dari Kementerian Sosial, tercatat ada sebanyak 246.280 penerima manfaat yang telah mendapat reaktivasi lewat Surat Keputusan (SK) pada bulan Maret 2026.
Angka itu kemudian meningkat menjadi sebanyak 305.864 penerima manfaat yang diaktifkan kembali untuk periode April 2026. Selanjutnya, sebanyak 1.661.098 individu yang dulunya berstatus penerima bantuan iuran JKN kini telah berpindah segmen kepesertaan.
Sampai dengan saat ini, pihak pemerintah melalui BPS bersama Kementerian Sosial tengah melanjutkan proses validasi lapangan fase kedua terhadap sekitar 8,8 juta dari 11 juta data individu.
Langkah ini diambil demi menyusun basis data tunggal yang akuntabel untuk memastikan aspek keadilan bagi masyarakat miskin yang betul-betul memerlukan bantuan iuran dari negara.