Kemenperin Dorong Realisasi Penuh Pasokan Gas AGIT Tanpa Pemotongan

Selasa, 30 Juni 2026 | 20:59:01 WIB
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penegasan bahwa adanya kebijakan penurunan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri nasional bakal membawa angin segar yang sangat dinantikan oleh para pelaku usaha di tengah situasi penuh tantangan saat ini.

Melalui pernyataan resmi yang dikonfirmasi, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengutarakan bahwa jajarannya melayangkan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memfasilitasi pertemuan para pemangku kebijakan demi memecahkan masalah pasokan energi.

"Kami mengapresiasi perhatian mendalam dan langkah konkret dari Bapak Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI. Fasilitasi yang ketua berikan untuk mempertemukan para pemangku kepentingan guna mencari jalan keluar masalah gas ini adalah angin segar yang sangat dibutuhkan industri di tengah tantangan berat dan kompleks saat ini," kata Febri Hendri Antoni Arif.

Febri Hendri Antoni Arif berpendapat jaminan atas pasokan gas bumi yang disertai dengan harga kompetitif menjadi indikator krusial dalam menyokong iklim investasi serta produktivitas di berbagai macam lini manufaktur strategis domestik.

Pemangkasan harga jual LNG tersebut diproyeksikan mampu menekan besaran pengeluaran ongkos energi operasional dari para pengusaha, sehingga aktivitas pengolahan produk di pabrik dapat terlaksana dengan jauh lebih efisien.

Bukan sekadar memuji langkah dari jajaran legislatif, Kemenperin ikut meneruskan aspirasi riil dari kalangan pelaku usaha sektor manufaktur yang sangat mengharapkan jaminan implementasi regulasi Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT).

Para pemilik pabrik menaruh harapan besar agar besaran volume kuota aliran gas yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh otoritas pemerintah dapat dipasok secara menyeluruh tanpa adanya praktik pemangkasan di lapangan.

Pihak Kemenperin memerinci ada tiga poin keinginan pokok dari pelaku industri, yakni penyaluran AGIT wajib disuplai penuh 100 persen tanpa pemotongan, volume gas dilarang dikurangi sepihak, serta wajib ada kepastian energi demi menjaga daya saing pasar.

"Pelaku industri berharap agar apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah terkait AGIT dapat direalisasikan sepenuhnya di lapangan. Tidak boleh ada pemotongan atau pengurangan volume, karena setiap penurunan pasokan akan langsung mengoreksi produktivitas manufaktur kami," tegas Febri Hendri Antoni Arif.

Kemenperin memastikan bakal terus memonitor jalannya kesepakatan hasil koordinasi dengan DPR RI serta jajaran lembaga terkait demi menjamin rantai pasok gas untuk keperluan industri tidak mengalami kendala.

Upaya pengawalan ini dipandang sangat esensial guna mengondisikan iklim berusaha yang stabil, aman, sekaligus mendongkrak performa daya saing produk dari sektor manufaktur skala nasional.

Pemerintah sendiri telah mengetok palu untuk menurunkan tarif LNG sektor industri ke angka 13 dolar AS per MMBTU dari harga lama di kisaran 20-23 dolar AS per MMBTU demi memproteksi industri dalam negeri sekaligus mengantisipasi potensi PHK massal.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons cepat dari pemerintah terhadap keluhan para pengusaha yang mulai terbebani oleh tingginya ongkos operasional akibat fluktuasi kenaikan harga gas di pasar internasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6) menyebutkan ketetapan ini merupakan buah dari komunikasi intensif pemerintah bersama DPR dalam merespons efek geopolitik dunia terhadap gas nasional.

Terkini