Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.673.000 Per Gram Pada Selasa Ini

Selasa, 23 Juni 2026 | 21:20:01 WIB
Ilustrasi Emas Antam.

JAKARTA - Nilai jual emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau lewat platform resmi Logam Mulia menguat sebesar Rp5.000, sehingga bergerak naik dari posisi semula Rp2.668.000 kini menyentuh Rp2.673.000 per gram.

Selaras dengan tren tersebut, besaran nilai beli kembali atau buyback batangan mulia ini ikut merangkak naik hingga bertengger di level Rp2.408.000 per gram.

Perlu digarisbawahi bahwa grafik nilai dagang emas Antam bersifat fluktuatif dan berpotensi mengalami perubahan sewaktu-waktu tergantung pergerakan pasar.

Setiap aktivitas transaksi pelepasan aset dikenakan regulasi potongan pungutan negara, yang mengacu pada ketetapan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh variasi gramasi mulai dari ukuran 1 gram hingga bobot 1.000 gram (1 kilogram).

Untuk aksi penjualan kembali unit logam mulia ke korporasi PT Antam Tbk dengan akumulasi dana menembus Rp10 juta, bakal dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik kartu NPWP dan 3 persen untuk kategori non-NPWP.

Beban PPh Pasal 22 atas kegiatan transaksi buyback ini nantinya bakal langsung dipotong dari akumulasi total nilai bersih buyback yang diterima konsumen.

Berikut adalah daftar rincian harga pecahan produk emas batangan yang dipublikasikan secara berkala melalui platform online Logam Mulia Antam paling mutakhir:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.386.500.

Harga emas 1 gram: Rp2.673.000.

Harga emas 2 gram: Rp5.286.000.

Harga emas 3 gram: Rp7.904.000.

Harga emas 5 gram: Rp13.140.000.

Harga emas 10 gram: Rp26.225.000.

Harga emas 25 gram: Rp65.437.000.

Harga emas 50 gram: Rp130.795.000.

Harga emas 100 gram: Rp261.512.000.

Harga emas 250 gram: Rp653.515.000.

Harga emas 500 gram: Rp1.306.820.000.

Harga emas 1.000 gram: Rp2.613.600.000.

Mengenai rincian pemotongan dana saat pembelian komoditas logam mulia berpedoman pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana aktivitas belanja emas batangan ditarik PPh 22 senilai 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan tarif 0,9 persen khusus non-NPWP.

Seluruh proses transaksi pemesanan emas batangan resmi bakal diserahkan bersamaan dengan berkas lembar bukti potong PPh Pasal 22 kepada pihak konsumen.

Terkini