Proses Restrukturisasi ENVY Siap Sambut Pemegang Saham Pengendali Baru

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:16:31 WIB

JAKARTA - PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) mengumumkan telah mengantongi identitas calon pemegang saham pengendali (PSP) baru demi memuluskan program restrukturisasi serta penyelesaian tanggungan perseroan.

Direktur Utama ENVY Dato Sri Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi mengutarakan bahwa pihak emiten sudah memperoleh Letter of Interest (LOI) resmi dari John Veter Firdaus guna diteruskan kepada otoritas Bursa Efek Indonesia sebagai rangkaian dari pembenahan internal.

"PT Envy telah memiliki calon Pemegang Saham Pengendali baru. Kami melampirkan Letter of Interest (LOI) resmi dari Jhon Veter Firdaus sebagai calon Pemegang Saham Pengendali yang akan kami berikan kepada Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari proses restrukturisasi dan pemenuhan kewajiban perusahaan," ujar Dato Sri Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi dalam keterbukaan informasi, Kamis (18/6/2026).

Menilik isi surat pemaparan ketertarikan tersebut, John Veter Firdaus berniat mengambil alih porsi kepemilikan 7,24 persen saham ENVY di luar porsi saham milik masyarakat, serta tidak menempati struktur dewan komisaris ataupun jajaran direksi.

John memaparkan rancangan skema transaksi yang bakal berjalan memakai sistem zero asset and zero liabilities.

Walau posisi perdagangan saham ENVY pada bursa saat ini masih dibekukan lewat status suspensi, ia menyebut kesepakatan harga dengan pihak penjual sudah dicapai dan akan diperinci ke dalam bentuk term sheet serta Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA).

"Dalam menawarkan harga pembelian, telah diperoleh kesepakatan harga dengan pihak penjual dan akan didetilkan secara terpisah di dalam Term Sheet maupun CSPA," tulis John dalam LOI tersebut.

Sebelum kesepakatan resmi ditandatangani, John bakal melangsungkan tahapan uji tuntas (due diligence) guna membedah aspek keuangan, hukum, operasional, serta komersial emiten demi menakar kelayakan aksi korporasi ini.

Di sepanjang proses asesmen tersebut bergulir, pihak manajemen penjual diminta menahan diri dari aktivitas negosiasi atau menampung tawaran transaksi saham sejenis dari pihak eksternal lainnya.

Klausul eksklusivitas ini bakal berlaku dalam kurun waktu selama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal penerbitan surat, serta berpeluang diperpanjang berlandaskan izin dari kedua belah pihak.

Hadirnya sosok calon investor pengendali anyar ini diharapkan menjadi stimulus bagi agenda restrukturisasi usaha yang tengah ditempuh ENVY di kala status transaksi efeknya masih digembok oleh PT Bursa Efek Indonesia.

Terkini