Nilai Jual Emas Antam Mengalami Penurunan Sebesar Rp30 Ribu Per Gram

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:55:31 WIB
Ilustrasi Emas.

JAKARTA - Nilai jual komoditas emas batangan Antam yang dipantau lewat portal resmi Logam Mulia dari area Jakarta, Jumat, pukul 09.03 WIB, mencatatkan penyusutan dengan nominal yang identik seperti pada hari Kamis (18/6). 

Angka penurunannya menyentuh Rp30.000 per gram, sehingga memicu pergeseran banderol dari yang semula Rp2.703.000 kini bertengger pada Rp2.673.000 per gram.

Langkah penurunan ini diiringi pula oleh harga beli kembali atau buyback yang ikut merosot menuju level Rp2.408.000 per gram. Perlu digarisbawahi bahwa grafik nilai emas keluaran Antam tersebut memiliki sifat fluktuatif yang sewaktu-waktu dapat berganti.

Untuk mekanisme transaksi nilai jual, pihak pengelola menerapkan regulasi potongan pajak yang selaras dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 bagi beraneka jenis ukuran gramasi emas, mulai dari takaran 1 gram sampai 1.000 gram (1 kilogram).

Aktivitas pelepasan atau penjualan kembali aset emas batangan menuju gerai PT Antam Tbk dengan akumulasi nominal di atas Rp10 juta, bakal dibebani Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai 1,5 persen untuk para pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta 3 persen bagi yang non-NPWP.

Pungutan PPh Pasal 22 atas proses transaksi buyback tersebut nantinya akan dipotong secara langsung dari akumulasi total nilai buyback yang diterima konsumen.

Berikut merupakan rincian lengkap mengenai harga pecahan emas batangan yang dihimpun berdasarkan catatan teranyar pada laman Logam Mulia Antam.

Terkait kebijakan potongan pajak untuk harga beli emas, regulasi ini mengacu pada aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aktivitas pembelanjaan emas batangan bakal dikenakan pungutan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP serta 0,9 persen bagi kalangan non-NPWP.

Bagi setiap tindakan transaksi pembelanjaan emas batangan, konsumen nantinya akan disertakan pula dengan lembaran dokumen bukti potong PPh 22.

Terkini