Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Miliki NIB

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:29:01 WIB
Menteri Perdagangan, Budi Santoso.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini mewajibkan seluruh pelaku usaha yang menjajakan produknya di platform e-commerce, seperti TikTok Shop hingga Shopee, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang resmi berlaku sejak 8 Juni 2026.

“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam siaran resminya, Kamis (18/6/2026).

Budi menjelaskan bahwa NIB memberikan kejelasan legalitas yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra usaha, hingga investor. 

Selain itu, kepemilikan NIB menjadi fondasi penting bagi pelaku usaha untuk mengakses izin lanjutan, sertifikasi, maupun kerja sama bisnis lainnya.

Ia pun meminta pihak platform untuk proaktif menginformasikan serta mendampingi pelaku usaha kecil dan UMKM dalam menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). 

"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” tuturnya.

Untuk memastikan kelancaran adaptasi, pemerintah memberikan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang sudah aktif di platform, serta 6 bulan bagi pedagang baru. 

Masa transisi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib tanpa memberatkan pelaku usaha.

"Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," pungkasnya.

Terkini