Kemenperin Bicara Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 19:53:31 WIB
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza.

JAKARTA - Pemerintah resmi mewajibkan pelaku usaha di dalam negeri memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2026 mendatang, seiring dengan besarnya potensi industri halal di Indonesia.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menyatakan bahwa industri besar secara umum telah siap menghadapi kewajiban tersebut. 

Namun, tantangan utama masih dihadapi oleh para pelaku industri kecil. Oleh karena itu, Kemenperin memastikan akan memberikan pendampingan serta fasilitas bagi proses sertifikasi halal.

"Kalau industri besar rasanya sih nggak ada persoalan ya. Yang jadi masalah hari ini itu mungkin industri kecil, kami sudah dorong, kami sudah bantu pendampingan," ujarnya dalam Kick-off Halal Indo 2026 di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Faisol menjelaskan bahwa koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini tidak membebani pelaku usaha. 

Terkait opsi perpanjangan waktu bagi industri kecil, Faisol mengusulkan penguatan sinergi antara Kemenperin dan BPJPH.

"Saya mengusulkan mandat kepada BPJPH sebagian bisa dilimpahkan ke Kemenperin, karena di sini ada pusat industri halal, sehingga tidak bolak-balik dan industri datang ke tempat kami dan BPJPH. Dengan begitu mempermudah industri kecil," tutur dia.

Saat ini, Indonesia memiliki potensi industri halal yang sangat besar dengan jumlah penduduk Muslim mencapai 248,6 juta jiwa atau 87,13% dari total populasi per 2025. 

Konsumsi rumah tangga diperkirakan mencapai Rp12.834 triliun, dengan potensi belanja produk Muslim mencapai sekitar Rp11.182 triliun.

Kewajiban sertifikasi halal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Kelompok produk yang wajib bersertifikat halal mencakup makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, produk kimiawi, obat-obatan, hingga bahan tambahan pangan dan barang gunaan tertentu.

Terkini