Maybank Indonesia Bakal Akuisisi 51% Saham Asuransi Etiqa

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:50:02 WIB
PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

JAKARTA - PT Bank Maybank Indonesia Tbk merencanakan pengambilalihan mayoritas saham PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia (AEII) sebagai langkah penyesuaian struktur konglomerasi keuangan grup Maybank di Indonesia. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), pengumuman rencana akuisisi ini telah dipublikasikan melalui surat kabar pada 15 Juni 2026.

Dalam transaksi ini, Maybank Indonesia berencana membeli 191,25 juta saham kelas A dan 790,14 juta saham kelas B dari Etiqa International Holdings Sdn. Bhd. 

Jumlah tersebut setara dengan 51% dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam AEII. 

Dengan selesainya transaksi ini, Maybank Indonesia akan resmi menjadi pemegang saham pengendali baru di AEII.

Manajemen Maybank Indonesia menyatakan bahwa langkah ini merupakan proses reorganisasi internal grup yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas implementasi Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2024 mengenai Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.

"Pengambilalihan merupakan proses reorganisasi internal pada AEII sebagai tindak lanjut atas Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Rabu (17/6/2026).

Realisasi transaksi ini masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta restu dari pemegang saham Maybank Indonesia dan AEII. 

Pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk kreditur AEII, diberikan waktu 14 hari kalender sejak pengumuman untuk mengajukan keberatan secara tertulis dengan menyertakan alasan serta dokumen pendukung.

Maybank Indonesia menegaskan bahwa rencana akuisisi ini tidak akan berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. 

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integrasi bisnis jasa keuangan di bawah grup Maybank Indonesia, khususnya pada sektor perbankan dan asuransi, selaras dengan ketentuan regulasi terbaru mengenai pengelolaan konglomerasi keuangan di tanah air.

Terkini