Waka Komisi VII DPR: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Alat Hilirisasi

Rabu, 17 Juni 2026 | 23:30:32 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu yang diterapkan pemerintah tidak boleh sekadar menjadi alat pengelolaan devisa. 

Ia menekankan agar kebijakan ini dimanfaatkan secara strategis sebagai instrumen untuk mempercepat agenda hilirisasi nasional.

"Pemerintah perlu menjadikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai instrumen pengendalian volume ekspor yang terhubung langsung dengan agenda industrialisasi nasional," kata Evita di Jakarta, Rabu.

Pemerintah tengah menjalankan kebijakan ekspor satu pintu secara bertahap untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, dengan menunjuk PT DSI sebagai eksportir tunggal. 

Kebijakan ini akan diterapkan penuh mulai 1 Januari 2027 dengan tujuan memperbaiki tata kelola devisa, mengoptimalkan penerimaan negara, serta mencegah praktik underinvoicing.

Menurut Evita, pemerintah harus mampu menentukan prioritas pemanfaatan sumber daya alam agar tidak hanya menggeser jalur ekspor tanpa mengubah struktur ekonomi yang selama ini masih bergantung pada bahan mentah. 

Ia meminta pemerintah menjelaskan mekanisme dukungan kebijakan ini bagi industri pengolahan dalam negeri, terutama penyediaan bahan baku bagi smelter dan kawasan industri strategis dengan harga kompetitif.

"Kami di DPR akan mendorong pemerintah menyusun indikator keberhasilan yang tidak hanya mengukur peningkatan devisa, tetapi juga peningkatan nilai tambah domestik, penyerapan tenaga kerja industri, dan pertumbuhan investasi sektor hilirisasi," jelasnya.

Evita menegaskan, paradoks Indonesia sebagai eksportir besar namun minim nilai tambah harus diakhiri. 

Kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN diharapkan dapat menjadi jaminan pasokan bahan baku industri dalam negeri dan menciptakan stabilitas harga, sehingga industri hilir lokal terlindungi dari fluktuasi pasar global. 

Tanpa parameter tersebut, kebijakan ini berisiko hanya menjadi perubahan administratif belaka.

Terkini