Kementerian ESDM: RKAB Jadi Instrumen Kunci Pengendalian Mineral

Rabu, 17 Juni 2026 | 23:21:10 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan instrumen krusial bagi pemerintah dalam mengendalikan mineral kritis bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"RKAB memiliki peran yang sangat strategis. Bukan hanya sekadar instrumen administratif, melainkan instrumen pengendalian produksi," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, di Jakarta, Rabu.

Penerapan RKAB bertujuan memastikan kontrol ketat atas produksi mineral, khususnya nikel dan batu bara. 

Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara cadangan yang tersedia, kapasitas pengolahan domestik, serta kebutuhan industri masa depan.

Dalam mendukung tujuan swasembada energi dan keberlanjutan pada 2026, pemerintah telah menyesuaikan durasi RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun. 

Kebijakan ini diambil agar pemerintah memiliki kontrol yang lebih efektif terhadap pemanfaatan sumber daya. Hingga 12 Juni 2026, Ditjen Minerba telah menyetujui sebanyak 664 dokumen RKAB pertambangan minerba.

Proses evaluasi dokumen dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memastikan kegiatan pertambangan memenuhi prinsip tata kelola yang baik. 

Pengaturan RKAB kini diperkuat melalui PP Nomor 39 Tahun 2025 dan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025, dengan seluruh proses pengajuan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-RKAB.

Meskipun matriks dalam RKAB telah disederhanakan, pemerintah memastikan bahwa pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi tetap menjadi prioritas utama.

Terkini